Pekerja Nekat Tanpa Sabuk Pengaman, Proyek Pasar Ngadiluwih Terancam Disetop!

KEDIRI, Panturapos.com | Pekerjaan pembangunan Pasar Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali menuai perhatian publik setelah sejumlah pekerja kedapatan mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam pemantauan terbaru, beberapa pekerja terlihat beraktivitas di ketinggian tanpa menggunakan sabuk pengaman maupun alat pelindung diri (APD) yang lengkap.

Padahal, pihak pengawas proyek telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada kontraktor pelaksana. Namun, pelanggaran tetap terjadi sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pekerja dan kelancaran proyek.

Perwakilan pengawas lapangan menegaskan bahwa pengabaian terhadap keselamatan kerja tidak bisa ditoleransi. “Kami sudah memberikan dua kali peringatan, namun masih ada pekerja yang tidak disiplin. Jika ini terus berlanjut, akan ada tindakan lebih tegas hingga penghentian sementara bagi pihak yang melanggar,” ujarnya.

Pihak kontraktor diminta meningkatkan pengawasan internal, memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai standar, serta melakukan briefing K3 setiap hari sebelum pekerjaan dimulai.

Pengabaian terhadap K3 bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi juga pelanggaran hukum. Dasar hukum utama adalah:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan menyediakan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan.
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan kerja.
  • Pelanggaran K3 dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana, bahkan penutupan usaha jika dianggap membahayakan.

Dengan demikian, kontraktor yang lalai dapat dikenai konsekuensi hukum serius, bukan hanya teguran administratif.

Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan bahwa keselamatan kerja adalah prioritas utama dalam pembangunan Pasar Ngadiluwih, yang merupakan proyek strategis daerah. Pengabaian terhadap K3 dinilai dapat menimbulkan kecelakaan serius, merugikan pekerja, dan menghambat progres pembangunan.

Melalui teguran keras ini, diharapkan kesadaran dan disiplin seluruh pihak yang terlibat dalam proyek meningkat. Dengan penerapan K3 yang konsisten, pembangunan pasar dapat berjalan lancar, aman, dan selesai tepat waktu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Kontraktor harus tegas menegakkan aturan K3 agar tidak berhadapan dengan sanksi pidana maupun administratif. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *