Daerah  

Selamatkan Kas Negara Rp600 Juta, Operasi Gabungan Lamongan dan Bea Cukai Gresik Hancurkan Rokok Ilegal

LAMONGAN | PANTURAPOS — Langkah tak kenal kompromi dalam membersihkan wilayah dari barang kena cukai ilegal kembali dibuktikan di bumi Lamongan. Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Bea Cukai Gresik mengeksekusi pemusnahan massal terhadap ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di kawasan Alun-Alun Lamongan, Senin (26/10/2026).

Aksi penindakan berskala besar ini mengamankan total 835.823 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar tanpa izin resmi. Berdasarkan kalkulasi petugas di lapangan, nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir menyentuh angka Rp1,23 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan ditaksir menembus angka Rp600 juta.

Eksekusi pemusnahan ini merupakan akumulasi hasil operasi penindakan maraton yang digeber sepanjang triwulan kedua hingga Oktober 2026. Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi erat antara Pemkab Lamongan, Bea Cukai Gresik, KPKNL, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dalam keterangannya menekankan bahwa pemberantasan rokok bodong di pasaran mustahil berjalan maksimal tanpa partisipasi aktif publik. Menurutnya, laporan dari masyarakat kerap menjadi kunci utama bagi aparat untuk mendeteksi persembunyian barang ilegal tersebut.

“Keberhasilan hari ini adalah buah dari kerja kolektif Forkopimda dan kepedulian warga. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat adalah titik pijak penting bagi petugas untuk membongkar jaringan peredaran rokok tanpa izin,” ungkap Yuhronur.

Ia memastikan bahwa operasi gabungan serupa akan digalakkan secara berkesinambungan. Langkah ini krusial untuk mengamankan pendapatan keuangan negara sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah.

Di sisi lain, Kepala Bea Cukai Gresik, Raden Muhammad Agus Ekawidjaja, menyoroti fungsi ganda instansinya sebagai pengamalan fungsi community protector sekaligus pengawal penerimaan negara. Agus menilai, peredaran rokok ilegal memberikan dampak destruktif ganda, yakni menggerus kas negara dan menciptakan ketimpangan pasar bagi pabrikan rokok legal yang patuh hukum.

“Peredaran barang ilegal ini menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat bagi para pelaku usaha taat aturan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan proaktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pungkas Agus. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *