Sekda Lamongan Wanti-Wanti 3 Pj Kades Baru: Pelayanan Warga Tidak Boleh Lumpuh!

LAMONGAN | PANTURAPOS – Untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik tingkat desa tetap berjalan optimal, tiga Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Karangbinangun resmi mengemban tugas usai diambil sumpah/janjinya pada Sabtu (10/10/2026).

Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat di Pendopo Kantor Kecamatan Karangbinangun tersebut dipimpin langsung oleh Camat Karangbinangun, Arief AL Hakim Fakhruddin, S.STP., M.AP.

Agenda strategis ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Dr. H. M. Nalikan, M.M., bersama jajaran Muspika setempat—seperti Kapolsek IPTU I Wayan Sumantra, S.H., dan Danramil 0812/20 Peltu Teguh—serta dihadiri 18 Kepala Desa se-Kecamatan Karangbinangun dan tokoh undangan.

Adapun tiga aparatur sipil negara (ASN) yang dipercaya mengawal masa transisi kepemimpinan desa tersebut meliputi:

  1. Moh. Shocheh, S.E. (Kasubbag Perencanaan, Evaluasi, dan Keuangan Kecamatan Glagah) dilantik sebagai Pj Kades Gawerejo menggantikan Tas’an.

  2. Moh. An Nurhadi, S.E. (Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Karangbinangun) dilantik sebagai Pj Kades Palangan menggantikan Maryanto.

  3. Dian Kusumaningrum, S.S. (Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Karangbinangun) dilantik sebagai Pj Kades Karangbinangun menggantikan Sugianto.

Dalam pengarahannya, Sekda Lamongan, Dr. H. M. Nalikan, M.M., menegaskan bahwa penunjukan Pj Kades dilakukan demi mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan (vakum) di tingkat desa.

Nalikan menggarisbawahi beberapa poin krusial yang wajib dijalankan para Pj Kades selama bertugas:

  • Keberlanjutan Layanan: Seluruh urusan administrasi publik dan pelayanan kemasyarakatan tidak boleh terhenti sedikit pun.

  • Inventarisasi Aset: Pengelolaan tanah kas desa serta aset inventaris lainnya wajib terdata rapi, terpelihara, dan sesuai aturan hukum.

  • Akuntabilitas Program: Program kerja serta rencana pembangunan desa harus terus meluncur sesuai jadwal yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Netralitas ASN: Para pejabat diminta bekerja profesional serta terbebas dari keterlibatan dalam politik praktis.

“Yang utama adalah pelayanan warga jangan sampai terganggu. Roda pemerintahan desa wajib bergerak stabil selama masa transisi ini,” ujar M. Nalikan menegaskan.

Ia pun menginstruksikan para Pj Kades yang baru dilantik untuk segera merapat dan berkoordinasi intensif dengan jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para tokoh masyarakat setempat.

Dengan selesainya pelantikan ini, tata kelola di Desa Gawerejo, Palangan, dan Karangbinangun resmi memasuki fase transisi di bawah kepemimpinan Pj Kades hingga terpilihnya pejabat definitif di masa mendatang. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *