Tanggap Darurat Call Center 110, Polisi Urai Kemacetan Akibat Tronton Muatan Tebu Overload

LAMONGAN | PANTURAPOS – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Babat, Resor Lamongan, bergerak sigap menindaklanjuti laporan darurat yang diterima melalui layanan Call Center 110. Respon kilat ini diberikan menyusul insiden sebuah truk tronton bermuatan tebu berlebih yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Jalan Raya Bojonegoro-Babat, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jumat (25/9) pagi.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mewakili Kapolsek Babat AKP Hendricka Risqi Arko Bahtera, S.T.K., S.I.K., M.H., M.I.K., mengonfirmasi peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB tersebut. Berkat informasi cepat dari masyarakat, personel kepolisian langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan preventif.

“Begitu menerima pengaduan melalui layanan 110, petugas kami langsung meluncur ke TKP guna mengamankan situasi,” ujar IPDA Hamzaid, Jumat (25/9).

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kendaraan yang mengalami kendala adalah truk tronton Mitsubishi bernomor polisi H-1573-WE yang dikemudikan oleh Fatkur (31), warga asal Mayong, Kabupaten Jepara. Diketahui, kendaraan tersebut mengangkut muatan tebu yang melampaui batas kapasitas normal (overload). Guna mencegah risiko truk terguling di badan jalan, sebagian muatan terpaksa harus diturunkan sementara.

Insiden ini dipastikan tidak menimbulkan korban jiwa. Guna mengantisipasi kemacetan parah akibat penyempitan jalur, petugas kepolisian langsung berjaga di lokasi untuk merekayasa arus lalu lintas sekaligus membantu membersihkan material tebu yang sempat berserakan.

“Proses evakuasi lanjutan saat ini masih menunggu kedatangan truk kosong pengganti dari pihak perusahaan. Meskipun terjadi penyempitan jalur, arus lalu lintas di sekitar lokasi terpantau tetap lancar dan terkendali,” tambahnya.

Melalui peristiwa ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan para pengemudi serta pemilik armada angkutan barang agar senantiasa mematuhi regulasi batas muatan demi keselamatan berlalu lintas. Pihak Polres Lamongan juga mengapresiasi keaktifan masyarakat dan mengimbau agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan potensi gangguan keamanan maupun ketertiban umum. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *