NGAWI, Panturapos.com | Pelarian RM (28), seorang residivis asal Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, akhirnya terhenti di tangan Tim Satreskrim Polres Ngawi. Pria tersebut diringkus petugas usai nekad membawa kabur satu unit truk muatan panggung dan menjualnya hingga ke wilayah Jawa Tengah.
Aksi pencurian itu bermula pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban mendapati truk Mitsubishi PS 100 tahun 1989 berplat nomor AE-8752-NJ miliknya yang terparkir di gudang penyimpanan terop Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Geneng.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
“Pelaku sebelumnya mengintai lokasi dari area persawahan di sisi barat gudang. Begitu situasi sepi, pelaku mendekati kendaraan dan mendapati kunci kontak masih menancap, lalu langsung membawanya kabur,” terang AKP Pras.
Guna mengelabui petugas dan mendapatkan uang cepat, pelaku melancarkan aksi obral barang curian di dua kabupaten berbeda. Muatan berupa rangka terop dan gladak panggung berukuran 6×6 meter dijual di wilayah Kabupaten Trenggalek seharga Rp1,1 juta. Sementara unit truk dijual seharga Rp12,6 juta pada Selasa (18/8/2026) malam di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Ngawi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. RM akhirnya ditangkap pada Kamis (27/8/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Kendal, Ngawi.
Namun, saat proses penangkapan dan pengembangan kasus, pelaku berupaya melawan serta melarikan diri dari sergapan petugas. Polisi lantas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
“Tersangka kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan. Dari hasil pengembangan, unit truk berhasil kami temukan berada di sebuah penampungan rosok kardus di wilayah Karanganyar,” tegas AKP Pras.
Selain mengamankan armada truk, polisi menyita barang bukti pendukung berupa satu unit ponsel, jaket, dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi. Dari rekam jejak kepolisian, RM merupakan residivis penipuan dan penggelapan sepeda motor yang pernah menjalani hukuman selama 10 bulan di Lapas Kabupaten Magetan.
Kini, RM harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Ngawi masih terus bergerak melacak sisa barang bukti perlengkapan panggung yang telah dijual pelaku ke wilayah Trenggalek. [Red]












