LAMONGAN, Panturapos.com | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) ASLI mendesak pimpinan Universitas Pertahanan (Unhan) RI melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aturan tak tertulis yang mewajibkan calon kadet putri melepas hijab. Tuntutan ini mengemuka menyusul keputusan pengunduran diri Asma Wafa Andina, calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Militer Unhan, hanya 15 jam setelah dinyatakan diterima sebagai kadet.
Kasus yang viral di media sosial tersebut memicu sorotan publik terkait jaminan kebebasan beragama dan transparansi seleksi di lingkungan instansi pendidikan milik negara.
Ketua Umum DPP LSM ASLI, Muhammad Wahid, S.Pd.I., Gr., M.Pd., menegaskan bahwa langkah Asma Wafa mengundurkan diri demi mempertahankan prinsip keyakinan merupakan bentuk keteguhan sikap yang sepatutnya dihargai, bukan disikapi dengan pembatasan hak.
“Sikap Asma Wafa Andina bukan tanda ketidakpatuhan, melainkan cermin keimanan dan keteguhan prinsip yang luar biasa. Negara seharusnya bangga memiliki generasi muda yang memegang teguh identitas keagamaannya, bukan malah menyudutkannya melalui kebijakan yang tak transparan,” ujar Muhammad Wahid dalam keterangannya kepada pers, Minggu (23/8/2026).
Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari laporan media Arrahmah.id dan Tribun Sumsel, Asma Wafa telah melewati tahapan seleksi ketat sejak Februari hingga Juni 2026 dan dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat. Namun, pada tahap pengarahan akhir menjelang penandatanganan berkas, pihak panitia menyampaikan secara lisan bahwa seluruh kadet perempuan diwajibkan melepas hijab dan memotong rambut pendek selama masa pendidikan.
Aturan tersebut dinilai bermasalah karena tidak pernah tercantum dalam dokumen resmi maupun brosur pendaftaran. Selama proses seleksi berlangsung, peserta berhijab pun diizinkan mengikuti seluruh rangkaian tes tanpa hambatan.
Selain masalah transparansi, LSM ASLI menyoroti dugaan standar ganda. Dalam proses pengarahan, diketahui bahwa mahasiswi asing asal Palestina di Unhan diperbolehkan tetap mengenakan hijab. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai urgensi dan konsistensi penerapan aturan tersebut jika dikaitkan dengan kedisiplinan militer.
Merespons perkembangan isu yang ramai diberitakan sejumlah media nasional seperti Ketik.com dan Suara Garut, DPP LSM ASLI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pengelola Universitas Pertahanan RI:
-
Klarifikasi Dasar Hukum: Mendesak pimpinan Unhan RI membuka secara transparan dasar hukum tertulis yang melarang penggunaan hijab bagi kadet putri. Jika tidak ada aturan resmi secara tertulis, kebijakan lisan tersebut harus segera dicabut.
-
Jaminan Transparansi: Menuntut seluruh syarat dan kewajiban peserta seleksi diinformasikan secara jelas sejak awal pendaftaran agar tidak merugikan calon peserta yang telah berjuang melalui proses panjang.
-
Harmonisasi Regulasi: Mendorong Unhan menyelaraskan kebijakan internal dengan aturan induk institusi TNI/Polri yang telah mengizinkan penggunaan hijab bagi anggotanya, serta menjamin hak berkeyakinan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 dan Sila Pertama Pancasila.
“Mengabaikan hak keagamaan dalam dunia pendidikan militer adalah langkah mundur. Kedaulatan negara yang kuat berawal dari penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negaranya,” pungkas Muhammad Wahid. [WHD]












