Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Polsek Deket Evakuasi Pohon Tumbang dalam Waktu Singkat

LAMONGAN, Panturapos.com | Kesigapan jajaran Polsek Deket dalam merespons laporan masyarakat kembali terlihat saat menangani peristiwa pohon tumbang yang melintang di Jalan Raya Deket–Lamongan, tepatnya di wilayah Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Kamis (11/6/2026).

Pohon berukuran cukup besar tersebut tumbang sekitar pukul 11.00 WIB dan menutup sebagian badan jalan. Kondisi itu sempat mengganggu arus lalu lintas serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas di jalur penghubung Kecamatan Deket dengan pusat Kota Lamongan.

Informasi mengenai kejadian tersebut pertama kali diterima petugas dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Deket langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mempercepat proses evakuasi.

Selain melakukan pemotongan dan pembersihan batang pohon yang menutupi badan jalan, petugas juga melakukan pengaturan arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan maupun kecelakaan selama proses evakuasi berlangsung.

Upaya cepat yang dilakukan aparat kepolisian tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu relatif singkat, pohon yang menghalangi akses jalan berhasil disingkirkan sehingga kendaraan dari kedua arah dapat kembali melintas dengan aman dan lancar.

Kapolsek Deket menegaskan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secepat mungkin. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama sehingga setiap potensi gangguan harus segera ditangani,” ujarnya.

Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan pohon tumbang maupun gangguan lainnya di ruang publik.

Secara regulasi, upaya menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak atau mengatasi hambatan yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Sementara itu, Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa apabila penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki kerusakan jalan atau mengatasi hambatan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

Berkat sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian, situasi di Jalan Raya Deket–Lamongan kembali kondusif. Arus kendaraan yang sempat terganggu kini telah normal, sehingga aktivitas masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *