SURABAYA | MDN – Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital melalui pengembangan sistem parkir elektronik di berbagai kawasan kota. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), jumlah petugas parkir yang telah menerapkan sistem pembayaran non tunai kini mencapai 926 orang hingga 8 Juni 2026.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya yang tercatat sebanyak 819 petugas. Penambahan ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Surabaya dalam menciptakan tata kelola perparkiran yang lebih transparan, akuntabel, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan bahwa digitalisasi parkir merupakan langkah penting untuk menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat yang semakin mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian transaksi.
Menurutnya, penggunaan sistem pembayaran non tunai tidak hanya memudahkan pengguna jasa parkir, tetapi juga meminimalkan potensi kebocoran pendapatan serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perparkiran di lapangan.
“Semakin luas penerapan parkir digital, semakin besar manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Selain mempermudah transaksi, sistem ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Dishub Surabaya kini memasang foto identitas juru parkir pada rambu-rambu parkir digital Tepi Jalan Umum (TJU). Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas resmi yang bertugas sekaligus menghindari praktik parkir liar.
Proses pemasangan identitas tersebut diawali dengan pendataan dan pemotretan langsung terhadap setiap juru parkir yang telah terdaftar dalam sistem. Selanjutnya foto dicetak dan dipasang pada rambu parkir digital yang berada di lokasi kerja masing-masing petugas.
Untuk mempercepat realisasi program tersebut, Dishub menerjunkan tim ke lima wilayah Surabaya, yakni Surabaya Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Pusat.
Trio menjelaskan, keterbukaan identitas petugas di lapangan menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem parkir digital yang sedang dikembangkan pemerintah daerah.
“Dengan adanya foto dan identitas petugas pada rambu parkir digital, masyarakat dapat memastikan bahwa petugas yang melayani merupakan petugas resmi. Ini juga menjadi sarana pengawasan langsung dari masyarakat,” jelasnya.
Selain meningkatkan jumlah petugas, Dishub juga memperluas cakupan layanan parkir digital ke sejumlah ruas jalan baru yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi. Beberapa lokasi yang kini mulai menerapkan sistem tersebut antara lain Jalan Stasiun Kota, Perak Timur, Perak Barat, dan Tambak Bening.
Sebelumnya, layanan parkir digital telah diterapkan di sejumlah kawasan strategis seperti Bratang Binangun, Bratang Gede, Ngagel Tengah, Nginden, Nginden Semolo, Prapen, Tenggilis Barat, Klampis, Jagir Wonokromo, Manyar Kertoarjo, Manyar Tegal, Rungkut, Bukit Darmo Boulevard, Kupang Gunung, Darmokali, hingga Karang Menjangan.
Melalui perluasan tersebut, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran parkir menggunakan QRIS, uang elektronik, maupun voucher parkir resmi yang telah disediakan pemerintah.
Meski demikian, Dishub mengakui masih menghadapi tantangan dalam mengubah pola transaksi tunai yang selama bertahun-tahun menjadi kebiasaan masyarakat maupun petugas parkir. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi terus dilakukan secara berkelanjutan.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu meminta bukti pembayaran setiap kali melakukan transaksi parkir digital. Bukti pembayaran tersebut menjadi bagian penting dari sistem pencatatan elektronik yang dapat digunakan sebagai sarana pengawasan bersama.
Secara regulatif, pengelolaan parkir di tepi jalan umum merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar pemungutan retribusi daerah.
Sementara itu, praktik parkir tanpa izin atau pemungutan biaya parkir yang tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar peraturan daerah dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, keberadaan sistem parkir digital diharapkan mampu menekan praktik parkir ilegal sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi daerah.
Pemkot Surabaya optimistis transformasi digital di sektor perparkiran akan terus berkembang dan menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, efektif, dan berintegritas. [Red]












