NGAWI, Panturapos.com | Warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, mendesak pemerintah segera mereklamasi bekas tambang galian C di Dusun Ngrampal, setelah bekas lubang tambang itu kembali menelan korban jiwa.
Warga khawatir jika kubangan bekas tambang galian C yang dibiarkan terbuka bertahun-tahun akan kembali memakan korban jiwa, jika tidak segera ditutup dan diamankan.
Kepala Desa Sidolaju, Karminto, mengatakan pemerintah desa telah berulang kali mengajukan permohonan reklamasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi. Namun sayangnya ghingga kini belum ada tindakan nyata berupa penutupan atau penataan ulang lokasi bekas tambang tersebut. Permintaan resmi terakhir disampaikan beberapa bulan lalu, kata Karminto.
“Kami sudah mengajukan ke DLH Kabupaten Ngawi, tetapi sampai sekarang juga belum direklamasi,” ujar Karminto, Selasa (2/6/2026).
Warga sebelumnya berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang membuka lokasi tambang. Namun, top
pemilik IUP dikabarkan telah meninggal dunia dan keluarga yang ditinggalkan tidak bersedia menanggung biaya reklamasi. Selain itu, warga memperoleh informasi bahwa ada pihak ketiga yang sempat melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Kami sudah menemui Pak Toris, pihak ketiga yang ikut menambang. Katanya sanggup mereklamasi, tetapi sampai sekarang belum direalisasikan,” ujar Karminto.
Tambang galian C itu dibuka sekitar 2016 untuk memenuhi kebutuhan tanah urug pembangunan ruas Tol Ngawi–Solo. Setelah aktivitas tambang berhenti, bekas lokasi yang berada di tengah area persawahan tidak pernah direklamasi sesuai ketentuan. Akibatnya terbentuk kubangan besar yang kerap dimanfaatkan warga untuk memancing, padahal kedalaman dan kondisi dasar kolam tidak diketahui dan minim pengamanan.
“Kami berharap pemerintah segera turun tangan. Jika dibebankan pada desa, kami tidak mampu karena membutuhkan anggaran sangat besar untuk menutup bekas tambang itu,” tegas Karminto.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, Dodi Aprilasetia, mengatakan kewenangan pembayaran jaminan reklamasi berada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. DLH Kabupaten hanya dapat memberi imbauan kepada pemegang izin agar melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan.
“Untuk biaya reklamasi menjadi kewenangan Dinas ESDM Jawa Timur. Kami hanya bisa mengimbau kepada pemilik izin tambang agar tidak lupa melakukan reklamasi,” jelas Dodi.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Ngawi, Yani Setyowati, menambahkan pihaknya belum menerima surat permohonan reklamasi resmi dari warga Desa Sidolaju. Meski demikian, DLH berjanji akan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terkait langkah penanganan bekas tambang tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi terkait persoalan reklamasi bekas tambang galian C dengan Dinas ESDM Jatim,” kata Yani.
Desakan reklamasi menguat setelah peristiwa tragis pada Sabtu (9/5/2026), ketika seorang remaja berinisial M (14), warga Desa Plang Lor, Kecamatan Kedunggalar, dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam saat memancing di kubangan bekas tambang. Kapolsek Widodaren, AKP M. Farid Suharta, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya korban datang bersama tiga rekannya; saat berada di tepi kolam korban diduga terpeleset dan jatuh ke bagian tengah kolam yang cukup dalam.j
“Teman-teman korban sudah berupaya menolong, namun korban tenggelam,” ungkap Farid.
Warga dan pemerintah desa meminta agar aparat terkait, baik kabupaten maupun provinsi, segera menetapkan langkah konkret: memperjelas pihak yang bertanggung jawab, mempercepat proses reklamasi atau penutupan lokasi, serta memasang rambu peringatan dan pengamanan sementara agar tidak terjadi korban lagi. Langkah lain yang diusulkan warga antara lain pembersihan area, pengisian kembali kubangan, serta pemulihan lahan agar bisa kembali dimanfaatkan warga secara aman.
Hingga berita ini diturunkan, DLH Kabupaten Ngawi menyatakan sedang menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Dinas ESDM Jatim. Sementara keluarga korban dan warga setempat masih menunggu tindakan cepat agar lokasi bekas tambang tidak lagi mengancam keselamatan masyarakat. [Don]












