SURABAYA, Panturapos.com | Unit IV Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Jatim (DitresSiber) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat konten melanggar kesusilaan berupa pornografi anak.
Keberhasilan mengungkap kasus itu pada Jumat (4/7/2025) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangkanya berinisial AMA (28) warga Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan. Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun.
Kaur Penum Bidhumas Polda Jatim, Kompol Gandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 7 Juli 2025 terkait tindak pidana asusila dan pornografi anak.
“Unit IV Subdit II Ditressiber Polda Jatim menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati tersangka membuat serta mengelola Akun Grup Media Sosial Telegram Anonim yang digunakan untuk menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan, dan mengakses foto serta video bermuatan asusila atau pornografi,” ungkap Kompol Gandi.
Kasus ini diduga dilakukan oleh tersangka AMA pada 4 Juli 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit handphone, dua kartu SIM, akun WhatsApp, satu akun Telegram dengan nama akun ditangguhkan, dan satu bundel tangkapan layar unggahan foto maupun video tanpa busana di grup Telegram.
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata, memaparkan kronologi kasus ini. Pada pertengahan 2024, tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial, kemudian intens berkomunikasi melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan jarak jauh.
“Kedekatan ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk memerintahkan korban mengirimkan foto dan video berkonten pornografi,” ujar AKBP Kasubdit Dr Nandu Dyanata SH Sik MH sembari menambahkan tersangka lalu mengancam akan menyebarkan foto dan video tanpa busana yang pernah dikirim korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” tambah AKBP Nandu.
Sekitar Mei hingga Juli 2025, karena merasa tidak mendapatkan foto atau video baru, tersangka mengunggah konten korban di grup Telegram. Akibatnya konten yang melanggar kesusilaan tersebut tersebar.
Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian itu pada 4 Juli 2025 melaporkannya ke Polda Jatim, dan pada 7 Juli 2025 laporan resmi diterima untuk ditindaklanjuti.
Kemudian tim melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di Jakarta Selatan.
“Motif pelaku adalah cemburu dan kecewa terhadap korban yang dianggap dekat dengan orang lain. Tidak ada motif ekonomi. Korban hanya satu orang, berusia 16 tahun, dan pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan korban,” tambah AKBP Nandu.
Penyidik memastikan korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini. “Korban sampai tidak mau melanjutkan sekolahnya. Kami melakukan pendampingan psikologis dan membantu keluarga mencari solusi, termasuk memindahkan sekolah korban, agar mentalnya dapat pulih dan kembali beraktivitas normal,” jelas AKBP Nandu.
Pemeriksaan juga memastikan tersangka tidak memiliki kelainan pedofilia, namun memiliki hasrat seksual yang tinggi dan sengaja memperdayai korban yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar. (Red)