SURABAYA, Panturapos.com | Terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, maka penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MA (49) warga Malang.
Tersangka MA memperoleh tabung LPG 3 kg dengan cara membeli dari agen LPG (sebagai pangkalan gas LPG 3 KG resmi) dengan harga Rp 17.500 per tabung dan menjual LPG 12 kg hasil suntik tersebut ke toko-toko klontong di wilayah Kabupaten Malang dengan harga sekitar Rp 190.000 – Rp 195.000 berdasarkan jarak
“Estimasi keuntungan yang didapatkan oleh tersangka sebesar Rp 162 juta setahun,” tandas Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim AKBP Damus Asa didampingi Kaur Penum Subbit Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Gandhi, Selasa (5/8/2025).
Aksi illegal yang dilakukan tersangka MA, akhirnya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan Suzuki Carry Nopol N 9085 EH beserta kunci kontak dan STNK aatas nama tersangka MA, 85 tabung kosong LPG 3 kg, 40 tabung isi LPG 3 kg, 10 tabung kosong LPG 12 kg, 2 tabung isi LPG 12 kg, 3 buah regulator (alat pemindah gas LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg), sebuah timbangan digital merek lelebest, 3 buah potongan timba plastik bulat (untuk tempat es batu), 40 buah segel LPG 12 kg (kondisi baru), sebuah plastik segel bekas LPG 3 kg.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi distribusi LPG subsidi dan tidak segan melapor jika menemukan praktik penyelewengan di lapangan. (Red)










