SIDOARJO, Panturapos.com | Dalam operasi penggerebekan, Satreskrim Polresta Sidoarjo – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyita total 12,5 ton beras oplosan dalam berbagai bentuk dan kemasan, serta peralatan produksi dan dokumen pendukung.
“Kami juga sudah memeriksa enam saksi, dua ahli dari BSN dan Disperindag Provinsi, serta menyita hasil uji lab sebagai barang bukti. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MLH sebagai tersangka,” ujar kapolda ajtim Irjen Pol Drs Nanang Avianto MSi, Senin (4/8/2025)
Polda Jawa Timur juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu, serta memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produk sebelum dikonsumsi,” tandasnya.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar tidak terjadi pelanggaran serupa. Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan, demi tercapainya Indonesia Emas 2045.
Berikut Rincian Barang Bukti yang Diamankan:
- 163 karung berisi beras SPG kemasan 25 Kg (total ±4 ton)
- 235 karung berisi beras SPG kemasan 5 Kg (total ±1,1 ton)
- 4 karung berisi beras SPG kemasan 5 Kg yang belum di-press
- 60 karung berisi beras pecah kulit (PK), @50 Kg (±3 ton)
- 49 karung beras PK Pandan Wangi, @50 Kg (±2,5 ton)
- 32 karung menir beras/broken rice dan sortir, @50 Kg (±1,6 ton)
- Total keseluruhan: ±12,5 ton beras
- 1 unit mobil Mitsubishi kuning silver Nopol W 8548 PQ (sarana distribusi)
- 1 unit timbangan
- 1 mesin pres
- 1 mesin jahit karung
- Mesin separator: 1 unit
- Mesin poles batu: 2 unit
- Mesin stuner: 1 unit
- Mesin ayakan menir: 1 unit
- Mesin kaabi: 2 unit
- Mesin shifter: 2 unit
- Mesin color sorter: 1 unit
- Penampungan/silo: 1 unit
- 800 karung kosong merek SPG kemasan 25 Kg
- 1.000 karung kosong merek SPG kemasan 3 Kg
- 1 buku catatan produksi warna merah
- Hasil uji laboratoris UPT Disperindag Provinsi Jatim
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tiga peraturan perundang-undangan, yakni:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar,
- UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp35 miliar. (Red)












