SURABAYA, Panturapos.com | Dittipidter Bareskrim Polri menggelar tindak pidana setiap orang menampung, menjual dan mengangkut Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP / Izin”, sebagaimana dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Ttg Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perlu diketahui, bahwa penegakan hukum dilakukan terhadap asal usul batu bara hasil dari kegiatan penambangan illegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto merupakan kawasan koservasi yang berada di Ibu Kota Negara (IKN).
Turut hadir dalam press release yang digelar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025) ini dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Otorita IKN dan Polda Jawa Timur, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast dan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing.
Dittipidter Mabes Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M, mengatakan kronologis penyelidikan mulai 23 sampai 27 Juni 2025, Tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance) berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap kegiatan pemuatan batubara yang dibungkus menggunakan karung lalu dimasukan ke dalam kontainer untuk diangkut menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Diketahui asal usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan illegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.
Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan tindakan penyidikan periksa terhadap 18 saksi dengan rincian KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, 3 Agen Pelayaran, Perusahaan – Perusahaan pemilik IUP OP & IPP, Saksi – saksi Penambang, Perusahaan jasa transportasi dan Ahli dari Kementerian ESDM.
Amankan 351 Kontainer
Barang bukti yang diamankan berupa 351 kontainer dengan perincian : 248 Kontainer sudah dilakukan penyitaan di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya & 103 Kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.
Sebanyak 7 unit alat berat dengan perincian : 2 unit sudah lakukan penyitaan & 5 unit diamankan hari senin karena berada dilokasi Kawasan hutan dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan.
Beberapa Dokumen ( Surat Keterangan Asal Barang, Surat Keterangan Kebenaran dokumen, Laporan hasil Verifikasi, Surat Pernyataan Kualitas Barang, Surat Kterangan pengiriman barang, Shipping Instruction, dokumen IUP OP, dokumen Izin Pengangkutan & Penjualan ) .
Penyidik juga melakukan kolaborasi untuk pengecekan TKP dengan instansi terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Otorita IKN, Surveyor Indonesia dan Polda Kalimantan Timur.
Untuk menuntaskan kasus itu, penyidik pada Jumat 11 Juli 2025, melakukan gelar perkara dan menetapkan 3 tersangka berdasarkan 2 laporan polisi.
Pertama LP/A/68/VII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2025 menetapkan tersangka berinisial l YH dan CH.
Kedua LP/A/69/VII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2025 menetapkan tersangka berinisial MH.
Sedangkan terhadap 2 Laporan Polisi laiinya masih dalam tahap penyidikan. Untuk tersangka YH dan CH sudah dilakukan penahanan sejak 14 Juli 2025, di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Terhadap tersangka MH akan dilakukan Pemanggilan segera.
Modus operandi para pelaku membeli batubara dari hasil kegiatan penambangan illegal yang berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
Setelah berada di terminal Pelabuhan, kontainer batubara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) sebagai salah satu syarat untuk mengirim batubara tersebut, dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP. (bukan dari illegal minning)
Akibatkan perbuatannya, tersangka dalam penyidikan perkara ini penyidik mempersangkakan tersangka berinisial YH berperan menjual batubara yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Tersangka inisial CH dengan peran membantu YH menjual batubara yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara Jo. pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana terkait penyertaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Tersangka inisial MH berperan membeli dan menjual batu bara yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara 5 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar.
Lebih lanjut ditegaskan, bahwa proses penyidikan tidak berhenti sampai disini, tapi masih berlanjut dengan melakukan pengembangan terhadap pihak – pihak baik penambang maupun pemberi dokumen IUP OP & RKAB dalam melakukan penjualan batu bara kemudian pihak – pihak yang membantu terlaksananya tindak pidana ini.
“Kami akan menerapkan pasal TPPU dikarena kegiatan penambangan sudah berlangsung lama dan menjadi atensi Publik dan Pimpinan,” ujarnya.
Sementara potensi kerugian, berdasarkan hasil kolaborasi di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat 2 potensi yang akan penyidik terus dalami Potensi kerusakan dan Potensi Pencemaran, Status Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan Konservasi yang sama sekali tidak boleh dimanfaatkan, tetapi faktanya terdapat bukaan tambang ditahun 2019 seluas 130 Ha dan bertambah di tahun 2024 menjadi 160 Ha serta terdapat bukaan kegiatan pertambangan di kawasan hutan raya yang berakibat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang apabila dikonversi kedalam nominal sebanyak….
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, sesuai Program Asta Cita Presiden RI yang telah dijabarkan ke Program Kapolri berkomitmen akan melakukan penegakan hukum secara proporsional dan berkeadilan, bersinergi, bekerja sama dengan instansi terkait (TNI, ESDM, LH, Kehutanan, Otorita IKN) dalam rangka menjaga sumber daya alam yang merupakan aset kekayaan negara, lebih khusus wilayah IKN adalah merupakan marwah dari pemerintahan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan illegal minning dilokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi Publik. (Red)










