Dugaan Penimbunan Sertifikat PTSL di Ngadiluwih: Klarifikasi dan Respons Pihak Terkait

KEDIRI, Panturapos.com Warga Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, dihebohkan dengan dugaan penimbunan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial NW. Sejumlah warga mengaku kecewa karena sertifikat yang seharusnya sudah selesai belum juga mereka terima. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku diminta membayar biaya operasional tambahan agar sertifikat tersebut bisa diberikan.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor ATR/BPN Kediri membantah adanya praktik penimbunan sertifikat. Ia menjelaskan bahwa semua sertifikat yang telah selesai diproses sudah diserahkan kepada pihak desa. Menurutnya, permasalahan yang muncul kemungkinan berasal dari miskomunikasi antara pemohon dan panitia desa dalam proses distribusi.

Seorang warga berinisial KM menyebut dugaan penimbunan ini muncul dari keluhan warga yang melaporkan permasalahan tersebut ke pihak media. Saat KM mendatangi rumah Ketua Pokmas, ia hanya diperlihatkan sertifikat tanah miliknya tanpa mendapatkan penjelasan terkait sertifikat milik warga lainnya.

KM juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri agar proses pemberkasan berjalan sesuai prosedur. Ia mengakui bahwa terdapat kendala tambahan berupa biaya transportasi yang dikenakan kepada 115 peserta program, yaitu sebesar Rp50.000 per orang.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai penyalahgunaan sertifikat PTSL. Namun, pernyataan Ketua Pokmas yang menyebut bahwa sertifikat akan diberikan kepada pemiliknya setelah membayar biaya tambahan sebesar Rp50.000 memicu reaksi keras dari warga yang merasa keberatan.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan warga berharap adanya penyelesaian yang transparan sehingga hak kepemilikan tanah mereka dapat segera diterima tanpa hambatan. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *