KEDIRI | MDN – Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Dusun Sawahan, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, semakin marak dan nyaris tak tersentuh hukum oleh jajaran Polsek Plemahan, Polres Kediri.
Menurut pantauan tim media, di sekitar lokasi sabung ayam terlihat puluhan sepeda motor yang diduga milik pemain dan penonton judi sabung ayam, diparkir di halaman depan rumah warga. Salah satu warga setempat mengungkapkan bahwa arena judi sabung ayam tersebut beroperasi setiap hari dan menarik pemain tidak hanya dari Kediri, tetapi juga dari luar kota.
“Kalangan ini sudah lama, setiap hari ramai. Tamunya bukan hanya dari Kediri saja. Besok tanggal 1 September 2024, ada undangan dengan taruhan minimal 3 juta rupiah dan disebar melalui status WhatsApp panitia penyelenggara, sehingga banyak yang akan datang dari luar kota. Omzetnya sangat besar, hingga puluhan juta dalam sehari,” ungkap salah satu pemain pada Sabtu (31/8/2024).
Selain sabung ayam, diduga juga terdapat praktik judi dadu di lokasi tersebut. Aktivitas ini menimbulkan polemik di kalangan warga sekitar karena lokasinya yang dekat dengan permukiman.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku perjudian. Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk memberantas pihak-pihak yang membacking praktik perjudian, baik bandar maupun pelakunya.
“Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang membacking di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” kata Kapolri, seperti dikutip Divisi Humas Polri melalui akun Instagramnya beberapa waktu lalu.
Perintah Kapolri ini ditindaklanjuti oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera melakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian.
Mirisnya, meski sudah ada instruksi dari Kapolri, masih banyak ditemukan lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai tempat ajang perjudian di wilayah Kediri.
Tim media akan melakukan klarifikasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran pidana judi sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polsek Plemahan yang dipimpin AKP Bowo Wicaksono. [Red]