“PLN UIP JBTB Berperan Aktif Dalam Mengamankan Aset Negara, Sertipikasi Persil Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV Grati PIER Kab. Pasuruan Berprogres Positif.”

5 (Lima) SHGB Ekuivalen dengan 9 (Sembilan) Persil Bidang Tanah Tapak Tower telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab. Pasuruan.

Pasuruan || Panturapos  – (30 Juni 2024). PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam rangka pengamanan aset negara yaitu sertipikasi lahan tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) berhasil menunjukkan kinerja positif.

PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama Unit Pelaksana Proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang menunjukkan koordinasi yang baik, kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses pengamanan aset tanah negara ini, yaitu sertipikasi aset tanah tapak tower untuk Jalur SUTT 150 kV Grati PIER Kab. Pasuruan.

Dalam pengurusan sertipikasi ini PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Pasuruan, Kejari Kab. Pasuruan, Pemerintah Desa Curahdukuh serta PT SIER pemilik asal persil tanah lahan tapak tower.

PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) sebanyak 5 SHGB yang equivalen dengan 9 persil tanah tapak tower SUTT 150 kV Grati PIER dari BPN Kabupaten Pasuruan. Progres positif lainnya adalah PLN UIP JBTB juga berhasil mendapatkan SHPL 01 Curahdukuh milik PT.SIER.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kab. Pasuruan, Kejari Kab. Pasuruan, Pemerintah Desa Curahdukuh dan PT. PIER yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik, untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.

“Dengan telah terbitnya SHGB persil tanah tapak tower SUTT 150 kV Grati PIER ini maka persil tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Pasuruan ini telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga untuk kedepannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait permasalahan lahan,” tutup Eko. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *