“Progres Positif Pengadaan Tanah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran -Pedan Sirkuit 2 Section 2 (Ampel Pedan)”

Penyerahan Laporan Hasil Pengadaan Tanah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran – Pedan Sirkuit 2 Section 2 (Ampel Pedan) di Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah dari Kepala Kantor Pertanahan BPN Kab. Boyolali selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB. (Foto:Doc/ist) 

Progress 100% untuk Bidang Tanah di Desa Ngargosari, Kec. Ampel, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah.

Surabaya || Panturapos.com – 21 Juni 2024 – PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam rangka pembebasan lahan proyek untuk pembangunan infrastuktur ketenagalistrikan menunjukkan kinerja positif dalam proses Pelaksanaan Pengadaan Tanah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran -Pedan Sirkuit 2 Section 2 (Ampel Pedan) di Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah.

PT PLN (Persero) UIP JBTB telah melaksanakan koordinasi yang intensif dengan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, Dispermasdes Kab. Boyolali dan Pemerintah Desa Ngargosari terkait Progres Report Pengadaan Tanah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran – Pedan Sirkuit 2 Section 2 (Ampel Pedan) di Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah (22/5).

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP JBTB, Eko Rahmiko, menyampaikan bahwa untuk Pengadan Tanah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran – Pedan Sirkuit 2 Section 2 (Ampel Pedan) di Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah di bidang tanah yang berlokasi di Desa Ngargosari, Kec. Ampel telah mencapai progress 100 % per 22 Mei 2024.

“Berkat koordinasi dan sinergitas yang baik antara PT PLN (Persero) UIP JBTB dengan BPN Kantor Pertanahan Kab. Boyolali, Dispermasdes Kab. Boyolali dan Pemerintah Desa Ngargosari maka semua tahapan pengadaan tanah untuk bidang tanah di Desa Ngargosari telah berhasil selesai dilakukan, mulai dari pengukuran, Peta Bidang Tanah, Inventarisasi dan Indentifikasi (Data Yuridis dan data Fisik), Pengumuman, Penilaian Bidang Tanah, Musyawarah, Kesepakatan Ganti Rugi hingga Proses Ganti Rugi,” papar Eko.

“Diharapkan dengan keberhasilan ini maka dapat memberikan pengaruh positif untuk progress Pengadaan Tanah bidang tanah lainnya di desa – desa yang menjadi rute Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran – Pedan Sirkuit 2 Section 2 (Ampel Pedan) demi mendukung berhasilnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Pulau Jawa dan Bali yang nantinya bertujuan untuk realisasi peningkatan keandalan kelistrikan yang membawa dampak positif bagi masyarakat luas,” tutup Eko. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *