Diduga Karena Buruknya SOTK dan Kinerja Polres Tuban Jawatimur, Digugat Warga CLS

TUBAN | MDN – Menyoroti serta menilai kinerja dalam Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di wilayah Polres Tuban Jawa timur.

Seorang warga Tuban yang tergabung dalam Komunitas Cinta Bangsa(KCB)
Menggugat Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Citizen law suit (CLS) dalam hal ini kasat Reskrim resort Tuban Jawatimur dan SDM Polda Jatim, Senin,(6/05/2024).

Diketahui keduanya digugat oleh warga Tuban, antara lain sebagai pihak Tergugat I adalah: Divisi Sumber Daya Manusia (BIRO SDM POLDA JATIM) dan pihak tergugat II adalah: Kepolisian Resort Tuban Divisi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) atas nama AKP Riyanto, SH.MH. serta turut tergugat II adalah Lembaga Sertifikasi Prestasi Polisi (LSP) Mabes Polri.

Gugatan dilakukan oleh Kuncoko, Warga Tuban, Jawatimur sekaligus selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KCB (Komunitas Cinta Bangsa).

Gugatan telah diajukan dan didaftarkan olehnya di pengadilan Negeri Tuban, tertanggal 4 Mei 2024 dengan nomer register PN TBN-04052024ZZT dengan nomer perkara 13/pdt.G/2024/PN.Tbn.

Dalam gugatannya, pihak Kuncoko melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Bintang kejora” diwakili kuasa hukumnya A. Imam Santoso, SH. MH. memaparkan suatu upaya memperjuangkan kepentingan Publik/ Masyarakat kabupaten Tuban umumnya, atau masyarakat yang mengalami ketidakpastian hukum, ketidak adilan, intimidasi serta segala dampak buruk sebab tindak kegiatan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Tuban).

“Selain di duga karena di nilai buruknya kinerja dan perilaku Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, dan dalam pengangkatan Kepala Satuan Reserse Kriminal oleh Divisi Biro SDM Polda Jatim, juga dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku, di duga sertifikasi kompetensi untuk calon Kepala Satuan Reskrim tidak terpenuhi serta tidak memperhatikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” Jelas pengacara Imam.

“Perlu diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010, Pasal 2 A huruf e yang mensyaratkan bahwa setiap pelaksana setingkat Kepala satuan Reskrim atau penyidik tentu harus memiliki Kemampuan dan integritas moral yang tinggi, serta sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi polri (LSP) kemampuan penyidik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dan sesuai dengan sistem manajemen mutu LSPP-2. ” Jelas Imam pengacara jebolan pusat ibukota jakarta ini.

Sementara itu AKP Riyanto, SH, MH. Kasat Reskrim Polres Tuban saat dikonfirmasi terkait pihaknya digugat oleh warga Tuban belum memberikan jawaban meng iyakan atau tidak.

Disisi lain juru bicara pengadilan negeri Tuban melalui humas Rizky Yanuar, SH, MH.
Membenarkan, bahwa benar telah ada atau masuk gugatan tertanggal, Senin 6 Mei 2024 dan akan sidang perdana pada 22 Mei 2024.

“Gugatan tersebut sudah terdaftar di laman web site Sipp dengan nomer perkara 13/ Pdt G/ 2024/PN/tbn.sidang pertama di rencanakan akan di laksanakan pada tanggal 22 mei 2024.,” Tandasnya. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *