Brondong Jadi Titik Terbanyak, Polres Lamongan Ungkap Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 275 Gram Sabu

LAMONGAN | PANTURAPOS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan sukses membongkar sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi bertajuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung intensif sejak 16 Oktober hingga 6 November 2026, Korps Bhayangkara berhasil menciduk 21 orang tersangka.

Pengungkapan masif ini diekspos secara transparan melalui konferensi pers doorstop yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., didampingi Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., Jumat (6/11). Langkah tegas ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Kapolri dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti fantastis berupa 275,94 gram sabu-sabu dan 9 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang penunjang kejahatan, di antaranya 23 unit telepon genggam, 10 unit timbangan elektrik, 7 unit sepeda motor, 27 bendel plastik klip kosong, bong alat isap, hingga uang tunai hasil transaksi senilai Rp4.598.000.

Dua Kasus Menonjol Jadi Atensi Dalam pemaparannya, AKP Tulus mengungkapkan adanya dua kasus menonjol yang menyita perhatian penyidik. Kasus pertama melibatkan dua tersangka berinisial AS dan FF dengan kepemilikan sabu seberat 226,23 gram. Sementara kasus kedua menjerat tersangka berinisial EAL dengan barang bukti sabu seberat 12,43 gram.

Berdasarkan hasil profiling kepolisian, jaringan peredaran barang haram ini menyasar lintas profesi di tengah masyarakat, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta. Peta sebaran kasus mencakup enam wilayah kecamatan di Kabupaten Lamongan. Kecamatan Brondong mendominasi dengan catatan 9 kasus, disusul Kecamatan Lamongan (2 kasus), Paciran (2 kasus), Kedungpring (2 kasus), Pucuk (1 kasus), dan Turi (1 kasus).

Ancaman Hukuman Berat dan Selamatkan 300 Jiwa Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menegaskan bahwa keberhasilan operasi KRYD ini diprediksi telah menyelamatkan lebih dari 300 jiwa anak bangsa dari jeratan degradasi moral akibat narkotika.

“Kami memberikan peringatan keras kepada para bandar dan pengedar untuk segera menghentikan aktivitas perusakan generasi ini. Polres Lamongan tidak akan memberi ruang gerak bagi pelaku kejahatan narkoba di bumi Lamongan,” tegas IPDA Hamzaid.

Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjadi mitra kepolisian. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berindikasi pada penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi mewujudkan Lamongan yang bersih dari narkoba. [SAT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *