LAMONGAN | PANTURAPOS – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengambil langkah proaktif merespons berbagai keresahan warga yang ramai diperbincangkan di ruang digital. Mengandalkan laporan masyarakat melalui kanal media sosial, korps bhayangkara menggelar operasi penertiban skala besar di berbagai titik strategis Kabupaten Lamongan, Sabtu malam (24/10).
Fokus utama penertiban kali ini menyasar perniagaan minuman beralkohol tanpa legalitas resmi serta maraknya pengendara motor yang nekat memakai knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, M.H., melalui Kasi Humas IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengungkapkan bahwa operasi akhir pekan tersebut digeber serentak bersama polsek jajaran mulai pukul 20.00 WIB. Langkah ini murni didorong oleh aspirasi warga yang mendesak adanya tindakan tegas di lapangan.
“Razia ini kami lakukan sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjawab langsung aduan masyarakat, baik yang masuk lewat platform media sosial maupun laporan langsung ke kantor polisi, terkait keresahan atas peredaran miras serta bisingnya knalpot brong,” ujar IPDA Hamzaid kepada awak media.
Dari hasil operasi malam itu, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Tercatat sebanyak 140 botol minuman keras berbagai merek serta 78 botol arak ukuran 1,5 liter berhasil diamankan dari peredaran gelap. Selain itu, polisi juga menindak 9 unit kendaraan roda dua yang kedapatan memakai knalpot bising serta tidak memenuhi spesifikasi teknis laik jalan. Seluruh barang bukti dan pengendara langsung diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) serta sanksi tilang di tempat.
Lebih lanjut, pihak kepolisian turut menyampaikan terima kasih atas kepedulian masyarakat yang terus aktif menjaga ketertiban umum di Kota Soto tersebut.
“Kami berterima kasih kepada warga yang senantiasa tertib berlalu lintas. Imbauan kami jelas, hentikan penggunaan knalpot brong dan modifikasi ekstrem yang melanggar aturan,” tegasnya.
IPDA Hamzaid menambahkan, penggunaan komponen kendaraan yang tidak sesuai standar bukan sekadar memicu polusi suara yang mengganggu istirahat warga, melainkan juga mengancam keselamatan jiwa pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain.
Melalui penertiban berkala ini, Polres Lamongan optimistis tingkat kesadaran hukum dan ketertiban warga akan terus terdongkrak, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Lamongan senantiasa aman dan kondusif. [SAT]












