JAKARTA | PANTURAPOS – Integrasi pembiayaan sosial dan komersial syariah kini diproyeksikan menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Penggabungan instrumen seperti zakat dan wakaf dengan skema perbankan komersial (blended finance) dinilai efektif memperluas akses modal usaha produktif hingga ke pelosok daerah.
Gagasan strategis tersebut ditegaskan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Solikin M. Juhro, saat membuka Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Selasa (15/10/2026).
Menurut Solikin, integrasi pembiayaan ini menjadi jawaban nyata bagi UMKM yang belum memenuhi persyaratan perbankan (unbankable) agar bisa berkembang secara bertahap.
“Sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan sesekali. Kita memerlukan mekanisme kelembagaan yang terstruktur, pembagian peran yang jelas, serta pemantauan yang konsisten,” ujar Solikin.
Untuk mengeksekusi visi tersebut, Bank Indonesia memperkenalkan pendekatan 3SP (Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi). Langkah ini dibarengi dengan penguatan fungsi Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), pengembangan rantai nilai halal (halal value chain), serta peningkatan literasi keuangan syariah masyarakat.
Hadir dalam agenda tersebut, Wakil Presiden RI ke-13, Ma’ruf Amin, menekankan pentingnya posisi ekonomi syariah agar tidak hanya menjadi pelengkap, melainkan pilar utama perekonomian nasional.
“Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah harus dilandasi tiga hal penting, yaitu rumah kelembagaan yang kuat, kejelasan peraturan, serta ekosistem yang saling mendukung. Bappenas, Bank Indonesia, KNEKS di pusat, dan KDEKS di daerah harus bergerak bersama,” tegas Ma’ruf Amin.
Komitmen ini turut diperkuat oleh pemutakhiran Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah 2026 oleh KNEKS, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemendagri. Hingga saat ini, sebanyak 27 provinsi telah resmi mengintegrasikan pengembangan ekonomi syariah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD dan RPJMD).
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus KDEKS daerah baru guna memastikan sinkronisasi program pusat dan daerah berjalan terukur, berkelanjutan, serta berdampak langsung pada daya saing produk lokal dan kesejahteraan masyarakat. [MT]












