Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, BGN Tindak Tegas Empat Titik Dapur di Lamongan

LAMONGAN | PANTURAPOS — Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan memberlakukan sanksi penghentian operasional sementara kategori lainnya atau yang dikenal sebagai SPS 2. Kebijakan ini menyasar total 825 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II, termasuk empat unit yang berlokasi di Kabupaten Lamongan.

Kebijakan pembekuan sementara ini didasarkan pada Surat Edaran Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 4814/D/TWS/10/2026. Dokumen resmi tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Dr. Ketut Sumedana guna memastikan mutu dan meminimalisasi risiko operasional di lapangan.

“Langkah penertiban ini ditempuh semata-mata untuk menekan potensi risiko operasional serta menjaga integritas serta standar kualitas program nasional pemenuhan gizi,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/10).

Murni Masalah Teknis, Bukan Kasus Keracunan

Pihak BGN memastikan bahwa pembekuan operasional keempat dapur di Lamongan sama sekali tidak berkaitan dengan insiden keracunan makanan ataupun Kejadian Luar Biasa (KLB). Kasus ini dikategorikan sebagai Non-Kejadian Menonjol.

Menurut Ketut, sanksi SPS 2 murni dijatuhkan karena pengelola belum memenuhi standar teknis operasional secara menyeluruh, sehingga memerlukan perbaikan besar (major). Evaluasi tersebut didasarkan pada tiga indikator utama:

  1. Administrasi Keuangan: Pengelola dinilai belum sepenuhnya mengintegrasikan sistem transaksi pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) yang transparan dan akuntabel.

  2. Standarisasi dan Kelayakan: Fasilitas dapur belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi ambang batas ketentuan.

  3. Manajemen Fisik & SOP: Alur tata ruang dapur, pola kerja memasak, hingga sistem logistik dinilai perlu perombakan besar agar sesuai dengan prosedur baku.

Tenggat Waktu Perbaikan dan Peringatan Keras

Sebagai tindak lanjut darurat, para kepala SPPG yang masuk dalam daftar hitam diberi tenggat waktu maksimal 1×24 jam untuk merampungkan kewajiban administrasi transaksi VA sebelum penutupan fisik dapur diberlakukan sepenuhnya.

BGN menegaskan bahwa seluruh rangkaian birokrasi dan layanan di lingkungan lembaga tersebut diselenggarakan secara profesional tanpa ada pungutan biaya apa pun. Status suspensi pada empat dapur di Lamongan bersifat dinamis dan bisa dicabut sewaktu-waktu apabila pihak pengelola tuntas menuntaskan pembenahan dokumen maupun teknis dapur sebelum batas waktu berakhir, sehingga pasokan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat kembali berjalan.

Kendati demikian, BGN melayangkan peringatan tegas agar tidak ada pengelola yang mencoba beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama masa penangguhan berlangsung.

“Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi lanjutan yang jauh lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika instruksi perbaikan ini diabaikan,” pungkas Ketut. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *