Hukum  

Aksi Janda Muda Maling di RSUD Lamongan Berakhir Bui, Polisi Bongkar Jaringan Lintas Kabupaten

LAMONGAN | PANTURAPOS — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamongan melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim berhasil meringkus seorang perempuan berinisial PR (26) yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat pencurian spesialis fasilitas publik. Pengungkapan ini sekaligus membongkar fakta bahwa aksi kejahatan pelaku telah terorganisir lintas wilayah.

Penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku dilakukan di Dusun Kraksaan, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Aparat kepolisian bergerak cepat menyisir kediaman perempuan berstatus janda tersebut guna mengamankan barang bukti terkait kasus yang sebelumnya sempat viral di berbagai platform media sosial.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya pakaian serba hitam yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya di lingkungan rumah sakit, serta sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp500.000. Berdasarkan keterangan di lapangan, pelaku bersikap kooperatif saat diamankan serta mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya.

Kasus ini terungkap setelah aksi nekat PR menggasak tas berisi uang tunai senilai Rp2,5 juta di ruang tunggu Intensive Care Unit (ICU) RSUD dr Soegiri Lamongan pada Senin (21/9/2026) malam terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Menyadari wajahnya menjadi buronan usai rekamannya viral, pelaku sempat panik dan melarikan diri secara berpindah-pindah tempat, mulai dari Surabaya hingga Bojonegoro, sebelum akhirnya memutuskan pulang ke kampung halamannya di Tuban.

Hasil interogasi awal kepolisian mengungkap fakta mengejutkan. PR diketahui merupakan bagian dari komplotan pencuri spesialis area publik. Berdasarkan catatan penyidik, pelaku telah beraksi di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yang meliputi lima lokasi di rumah sakit serta pusat perbelanjaan di Bojonegoro, dan satu lokasi di RSUD dr Soegiri Lamongan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus dan mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *