Hukum  

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Amankan Pelaku dari Berbagai Profesi

LAMONGAN | PANTURAPOS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap barang haram di wilayah hukumnya. Sepanjang bulan September 2026, korps bhayangkara ini sukses membongkar lima kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 28,35 gram.

Keberhasilan penindakan tersebut disampaikan dalam rilis resmi kepolisian. Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., melalui Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., memaparkan bahwa para pelaku yang diamankan memiliki beragam latar belakang profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta.

“Selama September 2026, kami berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram. Ini adalah wujud nyata komitmen Polres Lamongan dalam membersihkan wilayah dari peredaran narkoba,” ujar IPDA M. Hamzaid.

Dari total pengungkapan tersebut, tiga perkara tercatat paling menonjol. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial SG yang ditangkap di kawasan Kecamatan Paciran dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.

Kasus kedua yang tidak kalah pelik melibatkan dua pemuda berinisial AH (19) dan RBS (24). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sabu seberat 16,23 gram. Penyelidikan atas kasus ini bahkan dikembangkan hingga melintasi perbatasan wilayah ke Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan AH dan RBS menjalankan bisnis terlarang tersebut menggunakan sistem ranjau dan transaksi langsung. Mereka bergerak atas instruksi dari seorang pengendali berinisial A yang saat ini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas. Sabu tersebut terlebih dahulu dipecah menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital sebelum disebar ke titik-titik tertentu.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Barang bukti tersebut meliputi delapan unit telepon seluler, tiga unit timbangan elektrik, dua unit sepeda motor, 13 bungkus klip plastik kosong, satu dompet, serta satu unit alat hisap sabu (bong). Wilayah operasional para tersangka meliputi Kecamatan Lamongan, Paciran, hingga Kesamben di Jombang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan mendalam guna memutus mata rantai jaringan yang lebih luas.

Polres Lamongan juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap ancaman narkoba yang menyasar generasi muda. Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui layanan darurat Call Center 110. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *