Klarafikasi RSI Nashrul Ummah Lamongan Terkait Meninggalnya Warga Sidogembul Usai Perawatan HCU

LAMONGAN | PANTURAPOS – Manajemen Rumah Sakit Islam (RSI) Nashrul Ummah Lamongan memberikan klarifikasi resmi terkait proses penanganan medis Teguh Eka Manto, warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, yang meninggal dunia pada Senin (7/9/2026) pukul 16.00 WIB. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh alur tindakan medis dan penjaminan BPJS Kesehatan pasien telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Langkah ini diambil guna merespons dugaan pihak keluarga yang menilai adanya keterlambatan penanganan akibat prosedur rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kabid Pelayanan sekaligus Kepala IGD RSI Nashrul Ummah, dr. Indah Muhmatul Lailah, membantah anggapan bahwa pihak rumah sakit menolak atau melalaikan pasien. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan telah mematuhi regulasi penjaminan kesehatan yang berlaku.

“Dari awal pasien kami pindahkan ke Klinik Sartika hingga meninggal dunia di HCU, status BPJS Kesehatan pasien aktif 100 persen dan seluruh penanganan berjalan sesuai prosedur rujukan BPJS,” ujar dr. Indah.

dr. Indah merinci kronologi penanganan medis almarhum yang melalui tahapan rujukan berjenjang:

  • Pemeriksaan IGD Awal: Pasien tiba di IGD RSI membawa rujukan klinik dari Bojonegoro dengan keluhan lemas akibat gula darah tinggi, namun kondisi tanda-tanda vital masih tergolong stabil.

  • Observasi Medis: Tim medis melakukan observasi ketat selama lima jam (pukul 17.30–22.30 WIB). Mengingat kondisi pasien stabil, sesuai regulasi BPJS, pasien disarankan menjalani perawatan lanjutan di FKTP.

  • Pengantaran ke FKTP: Pasien dipindahkan ke Klinik Sartika menggunakan ambulans RSI dengan pendampingan dan jaminan BPJS aktif.

  • Rujuk Balik ke HCU: Ketika kondisi fisik pasien menurun di klinik, Klinik Sartika menerbitkan rujukan balik resmi ke RSI. Pasien langsung diterima di IGD dan dirawat intensif di ruang High Care Unit (HCU) hingga dinyatakan meninggal dunia pukul 16.00 WIB.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Penunjang Medis RSI Nashrul Ummah, dr. H. Wawang Wahyu Risdianto, menjelaskan aturan main dalam kepersertaan BPJS Kesehatan tingkat lanjut. Menurutnya, faskes rujukan tidak dapat menerbitkan status rawat inap BPJS secara langsung jika kriteria gawat darurat awal belum terpenuhi.

“Jika pasien dirawat di RSI pada kondisi awal tanpa pemenuhan kriteria darurat BPJS, maka belum bisa dijamin oleh BPJS. Opsi rawat inap saat itu hanya bisa dilakukan apabila pihak keluarga bersedia mengalihkan status menjadi pasien umum,” jelas dr. Wawang.

Manajemen RSI Nashrul Ummah berharap penjelasan ini memberikan pemahaman utuh kepada pihak keluarga dan masyarakat, serta menegaskan komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan prima yang patuh pada regulasi medis nasional. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *