Kembalikan Uang Rp4 Juta Dalam Amplop, Kades di Lamongan Tetap Bakal Dipolisikan Warga

LAMONGAN | PANTURAPOS – Proses pengisian jabatan Kepala Dusun (Kadus) Plosokuning, Desa Padinganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, diwarnai isu tak sedap. Dugaan praktik jual beli jabatan mencuat setelah seorang warga setempat, Hamsuri, mengaku dimintai uang hingga puluhan juta rupiah demi mengamankan posisi tersebut.

Hamsuri membeberkan, sebelum persoalan ini mengemuka, dirinya sempat dijanjikan akan diangkat menjadi Kadus Plosokuning. Namun, komitmen tersebut disertai syarat penyerahan dana dalam nominal besar.

“Saya diminta menyiapkan uang hingga Rp80 juta untuk posisi tersebut,” ungkap Hamsuri saat dikonfirmasi di kediamannya, Jumat (4/9/2026) malam.

Selain mahar puluhan juta rupiah, Hamsuri menyebut Kepala Desa Padinganploso, Shokib, juga meminta dana operasional awal sebesar Rp3 juta. Uang tersebut dimasukkan ke dalam dua amplop terpisah yang diklaim akan disalurkan ke instansi di atas desa.

“Pak Kades minta Rp3 juta pakai skema dua amplop. Katanya Rp2 juta untuk Camat dan Rp1 juta untuk Dinas PMD,” terang Hamsuri.

Perkembangan baru terjadi pada Kamis (3/9/2026) malam. Kades Shokib bersama istrinya mendatangi rumah Hamsuri dan menyerahkan uang tunai Rp4 juta di dalam amplop.

Meski ada pengembalian uang, Hamsuri menegaskan tidak akan melangkah mundur. Langkah Kades yang mengembalikan uang tersebut justru dinilainya memperkuat indikasi adanya iktikad tidak wajar sejak awal.

Ia menyatakan siap membawa temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara pidana.

“Saya akan melaporkan perbuatan Pak Kades ke pihak berwajib. Seluruh bukti sudah saya pegang, mulai dari bukti transfer awal hingga uang pengembalian Rp4 juta yang masih saya simpan utuh di dalam amplop,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Padinganploso, Shokib, belum memberikan konfirmasi resmi mengenai tuduhan tersebut meski telah dihubungi melalui pesan singkat.

Redaksi MDN masih terus mengupayakan konfirmasi susulan kepada pihak Kecamatan Pucuk serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan guna menguji kebenaran klaim tersebut dan menjaga keberimbangan berita (cover both sides). [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *