NGAWI | PANTURAPOS — Tim Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi bergerak cepat membekuk WS (29), pengemudi truk Isuzu yang nekat melarikan diri usai terlibat kecelakaan maut di Jalan Ringroad Timur KM 10–11, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi. Insiden tabrak lari pada Selasa (1/9/2026) siang tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AE-2694-MN.
Kasus ini terungkap berkat hasil penelusuran intensif petugas di lokasi kejadian. Melalui olah TKP serta pengumpulan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku yang sebelumnya tak dikenal, yakni truk berpelat AD-8783-EG dengan ciri khas bak berwarna biru dan kabin putih.
Tak butuh waktu lama, pengemudi truk berinisial WS yang merupakan warga Kecamatan Karanganyar, Ngawi, langsung diamankan petugas. Polisi turut menyita armada truk maut tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Moh. Imam Reza, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, menegaskan bahwa penangkapan cepat ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
“Pengungkapan ini bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Imam Reza saat memberikan keterangan, Kamis (3/9/2026).
Atas perbuatannya meninggalkan lokasi kejadian usai terlibat kecelakaan fatal, WS kini terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan. Masyarakat yang melihat insiden kecelakaan maupun gangguan kamtibmas di wilayah Ngawi diminta untuk segera melapor melalui layanan bebas pulsa Call Center 110. [Don]












