Patroli Perhutani dan Polres Ngawi Gagalkan Pembakaran Hutan di RPH Ngasem

NGAWI | PANTURAPOS — Pembukaan lahan pertanian secara ilegal dengan cara membakar kawasan hutan kembali ditindak tegas. Satreskrim Polres Ngawi membekuk seorang pria berinisial R (38), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, usai tertangkap basah menebang pohon dan membakar serasah di kawasan RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak 26d-1, Kabupaten Ngawi.

Aksi nekad pelaku terungkap saat petugas Polisi Mobil (Polmob) Perhutani KPH Ngawi menggelar patroli rutin pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat menyisir area hutan, petugas mencurigai raungan mesin gergaji yang diselingi kepulan asap membubung dari dalam petak kawasan.

Petugas yang mendatangi titik lokasi menemukan R sedang memotong kayu jati sembari menyalakan api untuk membersihkan lahan. Di lokasi kejadian, ditemukan dua titik api aktif dengan jarak sekitar 10 meter yang berpotensi memicu kebakaran hutan lebih luas.

Personel Pidsus Satreskrim Polres Ngawi bersama Polmob Perhutani langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan lacak balak. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit gergaji mesin (chainsaw) merek Maestro CS9000L, satu korek gas, tujuh gelondong kayu jati pelbagai ukuran, serta tiga tunggak kayu jati bekas tebangan. Akibat penjarahan dan pembakaran ini, Perhutani mengalami kerugian material sebesar Rp6.098.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. R berniat memperluas area tanam jagung yang sebelumnya sudah pernah ia kelola di sekitar kawasan hutan tersebut.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 jo Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak memicu kerusakan lingkungan demi kepentingan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan hutan. Api sekecil apa pun bisa cepat meluas dan merusak ekosistem. Setiap pelanggaran yang memenuhi unsur pidana pasti kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Pras Ardinata.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *