Tiga Hari Mangkrak di Minimarket, Misteri Sepeda Motor ‘Hilang’ di Lamongan Akhirnya Terjawab

LAMONGAN | PANTURAPOS – Penanganan laporan kehilangan sepeda motor oleh jajaran Polres Lamongan berakhir dengan alur cerita yang tak terduga. Sepeda motor Honda bernomor polisi W 6409 NDK yang sempat diduga hilang dicuri, ternyata hanya lupa tempat memarkirkan oleh pemiliknya sendiri selama tiga hari di depan sebuah toko retail Jalan KH Ahmad Dahlan, Lamongan.

Pengungkapan kasus unik ini bermula dari kepedulian pegawai retail setempat. Curiga melihat satu unit sepeda motor matik berwarna hitam terparkir tanpa pemilik sejak beberapa hari, saksi langsung menghubungi layanan Call Center 110 pada Minggu (30/8) sekitar pukul 17.22 WIB.

Merespons aduan masyarakat tersebut, Pamapta 2 IPDA Riyanto Edi, S.H., bersama personel piket SPKT dan anggota penjagaan Polres Lamongan bergerak menuju lokasi. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, petugas mengamankan kendaraan tersebut ke Mapolres Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa usai mengamankan kendaraan, petugas melakukan verifikasi data registrasi. Dari penelusuran sistem, ditemukan dokumen laporan kehilangan yang cocok atas nama korban berinisial MMN (30). Korban sebelumnya melapor ke polisi lantaran panik tidak menemukan motornya di area parkir indekos.

“Setelah petugas melakukan konfirmasi, pemilik baru teringat bahwa ia sempat mengendarai motor itu ke toko retail. Namun saat hendak kembali ke kos, ia justru pulang dengan berjalan kaki dan lupa bahwa kendaraannya masih tertinggal di parkiran toko,” ungkap IPDA M. Hamzaid.

Kepastian kepemilikan kendaraan tersebut tuntas pada Senin (31/8). Korban datang langsung ke Mapolres Lamongan dengan membawa dokumen resmi. Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan mesin, petugas Satreskrim mendampingi Pamapta menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada MMN.

Pihak kepolisian turut memberikan apresiasi tinggi kepada karyawan retail yang sigap memanfaatkan layanan Call Center 110. Langkah ini dinilai sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Lamongan. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *