LAMONGAN, Panturapos.com | Di saat jutaan rakyat Indonesia bersiap merayakan kemenangan Idul Fitri dengan pulang ke kampung halaman, sebuah potret kelam tersaji di sepanjang ruas jalan nasional Babat–Pucuk, Kabupaten Lamongan. Rabu (18/3/2026), jalur vital yang seharusnya menjadi urat nadi kenyamanan pemudik justru berubah menjadi “perangkap nyawa” yang mengintai setiap detiknya.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan: aspal retak seribu,
lubang-lubang menganga dengan kedalaman bervariasi, serta tambalan darurat yang justru menciptakan gelombang berbahaya. Kerusakan ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan ancaman fatal bagi ribuan nyawa yang melintas.
”Kalau malam, jalur ini benar-benar horor. Lubang tidak terlihat karena lampu padam. Kami sering melihat pengendara motor nyaris celaka, bahkan ada yang jatuh. Ini bukan lagi soal jalan rusak, ini soal keselamatan nyawa kami,” ungkap Suyono (45), warga sekitar Kecamatan Pucuk dengan nada geram.
Lorong Gelap dan Kelumpuhan Fasilitas
Ironi semakin tajam ketika melihat minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU). Di beberapa titik krusial, tiang lampu tegak berdiri namun mati total tanpa perbaikan. Jalur nasional yang seharusnya terang benderang guna meminimalisir risiko kecelakaan di masa mudik, kini tak ubahnya lorong gelap yang penuh risiko.
Andika, seorang pemudik asal Bojonegoro, menyatakan kekecewaannya. “Ini jalur utama, muka dari infrastruktur kita. Tapi kondisinya seolah tidak disentuh perbaikan serius. Kami seperti dibiarkan bertarung sendiri dengan jalanan,” keluhnya.
Tinjauan Hukum: Negara Bisa Dipidanakan?
Kondisi ini memicu kritik keras dari sisi regulasi. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan memiliki kewajiban mutlak:
Pasal 24 ayat (1):
Penyelenggara wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Pasal 273: Ada sanksi pidana dan denda bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga mengakibatkan kecelakaan, apalagi jika sampai merenggut nyawa.
Pengamat transportasi, Budi Santoso,
menegaskan bahwa fenomena ini adalah bentuk kegagalan manajemen infrastruktur. “Ini bukan lagi masalah anggaran, ini masalah prioritas.
Membiarkan jalan nasional rusak saat arus mudik adalah bentuk pengabaian nyata negara terhadap rakyatnya,” tegas Budi.
Simbol Lubang Tanggung Jawab
Jalan Babat–Pucuk kini menjadi cermin buram kinerja instansi terkait, mulai dari Dinas Perhubungan hingga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Lubang-lubang di aspal seolah merepresentasikan “lubang” dalam tanggung jawab birokrasi.
Masyarakat kini mendesak adanya langkah konkret dalam hitungan jam, bukan hari.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin desakan publik akan bermuara pada laporan resmi ke Kementerian Perhubungan hingga jalur hukum terkait kelalaian pelayanan publik.
Jalan raya dibangun untuk menghubungkan rindu, bukan untuk menghentikan langkah di lubang maut.
Pemerintah jangan hanya sibuk mengatur arus, tapi lupa memperbaiki jalur yang dilalui. [NH]












