BOJONEGORO, Panturapos.com | Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tuban, berinisial JP, kini tengah bergulir di Polres Bojonegoro. Perkara ini mencuat setelah korban berinisial SN melaporkan JP atas dugaan penipuan dalam transaksi pembelian mobil bekas.
Awalnya, SN berniat membeli mobil bekas dari sebuah dealer. Namun, dalam perjalanan ia bertemu dengan JP. Dari obrolan panjang, JP menawarkan bantuan untuk mendapatkan mobil dengan harga lebih murah. SN kemudian menyerahkan uang sekitar Rp180 juta kepada JP sebagai pembayaran mobil seken yang dijanjikan.
Beberapa hari setelah uang diserahkan, JP tidak memberikan kabar maupun bukti pembelian. SN yang merasa dirugikan akhirnya menghubungi JP melalui telepon. JP berjanji akan memberikan kwitansi, namun janji tersebut tidak pernah ditepati.
Merasa ditipu, SN bersama rekannya KR melaporkan kasus ini ke Polres Bojonegoro. Pada 16 Agustus 2024, mereka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Dalam pemeriksaan, JP membantah menerima uang Rp180 juta dari SN. Ia mengklaim hanya membantu proses pembelian mobil dengan menghubungi pihak marketing. JP bahkan meminta SN mentransfer sejumlah uang melalui rekening istrinya, masing-masing sekitar Rp1 juta dalam beberapa kali transaksi, sebagai tanda pemesanan mobil.
Meski demikian, hingga kini mobil yang dijanjikan tidak pernah diterima SN. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Bojonegoro.
Kasus dugaan penipuan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, apabila terbukti ada penyalahgunaan jabatan publik, JP juga dapat dikenakan sanksi etik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan integritas jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Bojonegoro masih mendalami bukti-bukti dan keterangan dari para pihak. Penasehat hukum korban, Adv. S Kusumo Ongko, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan bagi kliennya dapat ditegakkan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang aparatur desa yang seharusnya menjadi teladan. Transparansi proses hukum dan penegakan aturan diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa. [Red]
[Bersambung……….]












