LAMONGAN, Panturapos.com | Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi perhatian publik setelah puluhan warga mengeluhkan adanya sertifikat yang diterima luasnya tidak sesuai. Sekitar 50 pemohon sertifikat tanah mengembalikan dokumen mereka kepada kelompok masyarakat (Pokmas) karena ditemukan kesalahan pengukuran luas tanah yang cukup signifikan. Lebih jauh, proses revisi sertifikat diduga disertai adanya biaya tambahan yang nilainya bahkan lebih besar dari pungutan awal sebesar Rp700 ribu. Nasib baik biaya yang dibebankan oleh Badan Pertanahan (BPN) Lamongan ditanggung oleh Pokmas dan pemerintah desa Paciran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media, sejumlah warga mengikuti rangkaian proses PTSL sejak Maret hingga September 2024. Berikut urutan kejadian yang dialami salah satu pemohon, Siti Puji Astutik:
- 23 Maret 2024: Pokmas memanggil pemohon untuk penandatanganan berkas PTSL.
- 24 September 2024: Sertifikat dibagikan di Balai Desa Paciran dengan syarat membawa kartu hijau dan fotokopi KTP.
- 25 September 2024: Pemohon mengajukan revisi karena luas tanah yang seharusnya 200 m² tercatat hanya 123 m².
- 26 September 2024: Pemohon diarahkan ke Kepala Dusun Penanjan untuk menyerahkan berkas revisi.
- 9 Agustus 2024: Pemohon menanyakan progres revisi, namun Pokmas menyatakan belum ada kepastian dari BPN.
Kesalahan ukur ini bukan hanya dialami satu atau dua orang, melainkan puluhan pemohon yang kemudian memilih mengembalikan sertifikat mereka untuk diperbaiki.
Kepala Dusun Penanjan, Shobirin, membenarkan bahwa setiap revisi bidang tanah dikenakan biaya tambahan yang dihitung berdasarkan luas tanah. Berkas revisi kemudian diserahkan ke BPN Lamongan, sementara pembayaran disebut ditanggung pihak desa atau Pokmas.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, sebab biaya tambahan yang dibebankan kepada warga diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Mengacu pada Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang PTSL, program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan biaya yang terjangkau, transparan, dan seragam.
Biaya resmi PTSL telah ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri (ATR/BPN, Kemendagri, dan Kemenkeu), yaitu:
- Rp150.000 – Rp350.000 per bidang, tergantung wilayah.
Di luar ketentuan tersebut, tidak ada pungutan lain yang diperbolehkan.
Selain itu, PP No. 128 Tahun 2015 mengatur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan ATR/BPN, termasuk biaya pengukuran dan pemetaan. Namun, biaya tersebut hanya berlaku untuk layanan resmi, bukan pungutan tambahan yang dibebankan Pokmas atau pihak lain.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebelumnya menegaskan bahwa pungutan liar dalam program PTSL merupakan tindakan pidana, bahkan jika uang pungli telah dikembalikan. Praktik tersebut dapat dijerat dengan:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, mencakup penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan masyarakat.
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, jika pungutan dilakukan dengan tekanan atau ancaman terselubung.
Ancaman hukuman Tipikor dapat mencapai 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kesalahan ukur dan pungutan tambahan membuat warga Paciran merasa dirugikan. Program yang seharusnya mempercepat legalisasi tanah justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban finansial baru bagi masyarakat.
Media Destara Group bersama LPKPK menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar masyarakat mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.
Kasus PTSL di Paciran menjadi contoh pentingnya:
- Pengawasan publik,
- Transparansi biaya,
- Akuntabilitas Pokmas dan BPN,
- Penegakan hukum terhadap pungli.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan penyimpangan ke BPN pusat, Ombudsman, atau aparat penegak hukum dengan membawa bukti pungutan atau dokumen terkait.
Program PTSL yang dirancang untuk membantu rakyat kecil tidak boleh berubah menjadi ladang pungutan liar. Negara wajib memastikan bahwa setiap warga memperoleh layanan pertanahan yang adil, transparan, dan sesuai hukum. [Tim Red]












