TUBAN, Panturapos.com | Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terus berlangsung tanpa hambatan. Meski belum diketahui secara pasti status perizinannya, kegiatan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat akan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tambang yang dikelola oleh pihak berinisial NRT tetap beroperasi, meski menurut keterangan warga, izin resmi belum diterbitkan. “Saya lihat tambangnya masih jalan, padahal izinnya belum keluar. Katanya masih proses,” ujar CH, warga setempat, kepada pewarta MDN, Selasa (24/6/2025).
Upaya konfirmasi kepada pengelola tambang melalui pesan singkat belum membuahkan hasil. Ketidakhadiran respons dari pihak terkait semakin memperkuat dugaan bahwa praktik ini berjalan di luar koridor hukum dan berpotensi mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Jika benar belum mengantongi izin, maka aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin pengangkutan dan penjualan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya soal izin, penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional tambang juga menjadi sorotan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, UMKM, dan transportasi umum. Penggunaan untuk kegiatan industri, termasuk pertambangan, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi pendapatan daerah yang bocor maupun penyalahgunaan subsidi energi. Selain itu, dampak lingkungan dan sosial dari tambang ilegal juga patut menjadi perhatian, mengingat minimnya pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur maupun Pemerintah Kabupaten Tuban terkait status tambang tersebut. Publik berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara transparan dan akuntabel. [Tim Red]












