Hukum  

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Pecat Oknum Kades Berotak Preman

NGANJUK – MDN | Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori, menyatakan rasa “gerah” atas beredarnya video Tiktok berisi pernyataan menyesatkan, hasutan serius bersifat provokatif terhadap Pers.

Dalam video itu, Sutrisno, oknum Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, mengajak masyarakat menolak peran wartawan dalam mengawasi birokrasi desa, bahkan mengarahkan ke tindakan intimidasi dan kekerasan, sampai meneriaki maling dan mengeroyok/menggebukin wartawan.

18/9/2025, Hartanto mengirim surat resmi kepada Bupati Nganjuk, meminta Bupati menjatuhkan sanksi tegas sampai pemberhentian terhadap Sutrisno dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran pidananya. Disebutkan dalam surat, selanjutnya akan dilakukan peningkatan eskalasi Tindakan Hukum dan Tindakan Publik lebih serius, serta lebih melebar dan luas.

_________

Pernyataan ngawur Sutrisno: “Jadi gini temen-temen khususnya Kepala desa se-Kabupaten Nganjuk. Saya mau menyampaikan baru-baru saja ya, kemarin satu bulan dua bulan yang lalu teman-teman kan banyak yang kedatangan dari yang mengaku media maupun LSM yang dari luar kota. Jangan ketakutan. Jangan rishi. Temui saja untuk sementara, tapi tanyakan identitasnya terutama KTP. Diminta itu KTP-nya. Kalau KTP-nya itu diminta, setelah itu ditanyakan tujuannya apa. Kalau dia menanyakan hal-hal tentang kita, birokrasi kita, itu ditolak saja. Jadi tidak punya kewenangan untuk itu, saya tanggung jawab untuk menyampaikan itu karena apa itu bukan hak mereka kalau dia memang betul-betul seorang media, dia tuh enggak perlu tanya ke kita, kita punya hak untuk menolak itu dia harus cari dulu narasumber di luar kita, nggak perlu tanyak. Kalau sudah nanya kita, itu berarti ada tanda kutip, ada sesuatu, jangan takut. Kalau dia ngeyel apalagi dia tidak mengeluarkan KTP langsung TERIAKI ‘MALING’ saja. Kalau perlu KITA GEBUKIN di situ. Enggak apa-apa. Aku ikut tanggung jawab. Jadi intinya teman-teman jangan takut ya. Jangan takut sama media-media yang tidak kita kenal dari luar oke. Jangan dia terus menunjukkan kartu anggota, saya dari media. KTP yang diminta karena negara kita itu yang paling sah untuk sementara adalah KTP. yang lain-lainnya itu bisa dibikin. Dimana aja itu aja terima kasih”.

_________

Ditekankannya, Wartawan bekerja tidak dibatasi tempat dan waktu, dan kebebasan Pers amanat Undang-Undang. Tindakan penghasutan untuk mempersekusi wartawan, apapun alasannya adalah tindakan kriminal yang membahayakan dan merusak iklim demokrasi.
“Kepala Desa seharusnya menyejukkan dan menuntun masyarakat. Bukan malah berotak preman; menghasut untuk mempersekusi dan mengeroyok wartawan. Itu sangat membahayakan dan merusak iklim demokrasi. Pecat dan Polisikan”, tegas Hartanto di Grup WA PJI.

Meski demikian, Boechori juga menegaskan komitmennya tidak mentoleransi praktik penyalahgunaan profesi wartawan.
“Saya tidak mentolelir siapapun yang mengaku profesinya jurnalis, tetapi tujuan sebenarnya melakukan pemerasan, dengan cara halus sekalipun. Bila ada pihak yang merasa menjadi target pemerasan, jalankan prosedur hukum. Laporkan ke Polisi, kemudian hubungi hotline PJI di WA 081330222442. Saya akan perkuat laporan tersebut, terlebih bila oknum wartawan itu anggota PJI,” tegas Tokoh Pers Nasional itu dalam suratnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *