Bantuan Pendidikan Disunat? Wali Murid Bongkar Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMPN 2 Mantup

LAMONGAN, Panturapos.com | Sejumlah wali murid di SMP Negeri 2 Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, mengeluhkan dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun pelajaran 2024–2025. Keluhan ini mencuat setelah beberapa orang tua siswa mengaku hanya menerima sebagian kecil dari dana yang seharusnya diterima.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa anaknya hanya menerima bantuan PIP sekali selama tiga tahun bersekolah, yakni saat duduk di kelas 8. Namun, dana yang dicairkan saat itu tidak sepenuhnya diberikan kepada siswa.

“Setelah pencairan, uang diminta oleh pihak sekolah. Saya hanya diberi Rp 100 ribu, sisanya tidak tahu ke mana,” ujarnya kepada awak media, Senin (8/9/2025).

Wali murid lain juga membenarkan adanya potongan dana PIP sebesar Rp 50 ribu per siswa, yang disebut digunakan untuk menyewa mobil odong-odong dalam kegiatan sekolah.

Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Humas SMPN 2 Mantup, Yusuf Hidayat, menyatakan bahwa jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai sekitar 540 orang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail soal teknis pencairan PIP.

“Terkait PIP, saya kurang paham. Silakan langsung ke Bu Diyah, Waka Kesiswaan,” kata Yusuf.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kesiswaan, Diyah Yuliwati, membenarkan adanya potongan Rp 50 ribu dari dana PIP. Ia menyebut potongan tersebut digunakan untuk kebutuhan siswa dalam kegiatan sekolah.

“Potongan Rp 50 ribu itu memang ada, tapi untuk kepentingan siswa. Pencairan PIP tahun ini dilakukan bertahap. Tahap pertama baru sekitar 20 siswa, dan tahap kedua sekitar 50 siswa,” jelas Diyah Yuliwati.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Dana tersebut bersifat non-potong dan harus diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.

Berdasarkan:

  • Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, disebutkan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah, lembaga, maupun pihak lain.
  • Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan dan bantuan biaya tanpa diskriminasi.
  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dapat dikenakan jika terbukti ada unsur pemanfaatan dana bantuan secara tidak sah.

Jika terbukti ada pemotongan tanpa dasar hukum, maka pihak sekolah dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan kewenangan, hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Praktik pemotongan dana bantuan pendidikan, meski dengan dalih kebutuhan siswa, tetap harus melalui mekanisme yang transparan dan disepakati bersama. Tanpa dasar hukum dan persetujuan tertulis dari orang tua, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan.

Masyarakat dan wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan audit terhadap pengelolaan dana PIP di SMPN 2 Mantup. [Tim Media]

 

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *