SPDP Sudah Terbit, Tapi Tambang Ilegal di Rengel Masih Aktif

ILUSTRASI: SPDP Sudah Terbit, Tapi Tambang Ilegal di Rengel Masih Aktif

TUBAN – Panturapos.com | Aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan tajam. Meski salah satu pemilik tambang berinisial TM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban, investigasi lapangan menunjukkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin masih berlangsung di wilayah tersebut.

TM, warga Rengel, resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/166/VII/Res.5.5/2025/Satreskrim tertanggal 8 Juli 2025. Namun, pada Selasa (26/8/2025), tim Panturapos mendapati truk tambang masih hilir-mudik di sekitar Desa Punggulrejo. Beberapa excavator juga terlihat aktif menggaruk lahan, menandakan bahwa operasi tambang belum sepenuhnya dihentikan.

Seorang petani yang tinggal tak jauh dari lokasi tambang mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut memang sempat berhenti, namun kembali berjalan di titik lain.

“Ada banyak, Mas. Yang legal itu cuma Pentawira, Kalimantan, dan Sion. Sisanya ilegal. Kadang berhenti, tapi bisa beroperasi lagi di tempat lain,” ujarnya tanpa menyebutkan nama.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa tambang ilegal di Rengel beroperasi secara berpindah-pindah, menghindari pantauan aparat.

Camat Rengel, Eko Wardono, saat dikonfirmasi menyebut bahwa hanya ada tiga tambang berizin di wilayah Punggulrejo. Ia menyarankan agar media menanyakan langsung kepada Kepala Desa.

Namun, saat ditemui di kantor desa pukul 13.45 WIB, Kepala Desa Punggulrejo, Priyo Utomo, menolak memberikan keterangan. Nada bicara yang meninggi sempat mewarnai pertemuan, dan ia menyatakan tidak tahu-menahu soal tambang ilegal di wilayahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan data terkait dugaan tambang ilegal tersebut.

Kasus ini kembali membuka wacana tentang lemahnya pengawasan pertambangan di daerah. Dugaan praktik “kucing-kucingan” antara aparat dan pelaku tambang ilegal menjadi perhatian serius, terutama karena dampaknya terhadap lingkungan dan hukum.

Panturapos akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan dan terjaganya kelestarian alam di Kabupaten Tuban. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *