KEDIRI | MDN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32).
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (21/8/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan perkara nomor 57/Pid.B/2025/PN Kdr. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairul, didampingi hakim anggota Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
“Kami menuntut pidana mati sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas JPU Ichwan Kabalmay, SH, MH., didampingi jaksa Pujiastutiningtyas, SH, MH., usai persidangan.
Menurut Ichwan, tuntutan berat tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang mengungkap banyak hal yang memberatkan.
“Korban kehilangan nyawa, meninggalkan keluarga, dan terdakwa bahkan menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban. Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan,” ujarnya.
Penasehat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menilai tuntutan jaksa keliru.
“Menurut kami, pasal 340 tidak tepat karena perbuatan itu spontan, bukan direncanakan. Kami hormati pendapat JPU, tetapi pembelaan akan kami sampaikan dalam pledoi pekan depan,” katanya.
Sementara itu, M. Rofian, kuasa hukum lain terdakwa, menyebut tuntutan jaksa belum sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.
“Awalnya psikolog forensik menyatakan korban masih hidup saat dimutilasi, tetapi keterangan dokter forensik justru menyebut korban sudah meninggal. Ada banyak kekeliruan. Bahkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan,” ungkapnya.
Kasus mutilasi ini terjadi pada Januari 2025 dan menghebohkan publik. Jasad korban, Uswatun Khasanah (29), ditemukan dalam sebuah koper merah di tumpukan sampah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis (23/1/2025). Kondisinya tanpa kepala dan kaki.
Hasil penyelidikan mengungkap, kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek, sementara kedua kakinya di Desa Sampung, Ponorogo. Polisi mendapati bahwa pembunuhan dilakukan di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri.
Rohmad membunuh, memutilasi, lalu membuang potongan tubuh korban di lokasi berbeda untuk menghilangkan jejak.
Sidang pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa dijadwalkan digelar pekan depan. [Red]