TUBAN, Panturapos.com | Proyek pembangunan saluran air menggunakan beton U-ditch yang berlokasi di Jl. Raya Rengel, tepatnya di depan Pasar Rengel, Dusun Purboyo Mayang, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menuai sorotan publik. Proyek yang diduga bersifat kontraktual ini disinyalir mengabaikan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memenuhi standar transparansi informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pantauan langsung tim Destara News menunjukkan bahwa para pekerja di lokasi proyek tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, atau sepatu kerja. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengusaha wajib menyediakan perlengkapan keselamatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang aman bagi para pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp15 juta.
Selain persoalan K3, proyek ini juga tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek yang seharusnya memuat nama pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, dan jangka waktu pelaksanaan. Ketidakhadiran papan proyek tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan kegiatan yang menggunakan dana negara.
Pasal 9 UU KIP menyebutkan bahwa informasi publik yang wajib diumumkan meliputi rencana kerja dan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi informasi dari publik.
Di sisi teknis, pemasangan beton U-ditch di lokasi proyek tampak tidak presisi. Beberapa sambungan antar segmen beton terlihat tidak rapat, berpotensi menimbulkan kebocoran dan kerusakan dini. Material yang digunakan diketahui berasal dari merek Semen Merdeka, namun mutu pekerjaan dinilai kurang optimal.
Dengan berbagai temuan tersebut, masyarakat berharap agar instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, segera melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap proyek ini. Pengawasan ketat diperlukan agar kualitas pekerjaan sesuai standar dan hak-hak pekerja terlindungi.
Jika terbukti melanggar ketentuan K3 dan UU KIP, pihak pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku. Transparansi dan keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam pelaksanaan proyek publik yang bertanggung jawab. [Tim Media]