Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Aksi Penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi

SURABAYA, Panturapos.com | Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap aksi illegal  penyalahgunaan LPG tabung 3 kg  (kilogram) bersubsidi.

Praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur,  ini mengamankan seorang tersangka berinisial MA (49) warga Malang. Lokasi penangkapan di Kabupaten Malang pada Kamis (31/6/ 2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka MA yang tertangkap tangan diduga melakukan  tindak pidana Minyak dan Gas Bumi di tempat kejadian perkara di Malang. Aksi illegal MA karena penyalahgunakan LPG bersubsidi (tabung 3 kg) dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg non subsidi.

Usai melakukan penyuntikan atau pemindahan isi dari tabung LPG 3 kg subsidi dipindahkan ke tabung LPG 12 Kg, lalu dijual dengan harga Non Subsidi.

“Kegiatan pemindahan isi LPG 3 kg sudah dilakukan sekitar satu tahun,” ujar  Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Gandhi mewakili Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (5/8/2025).

Sementara itu, Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim AKBP Damus Asa menyampaikan,  modus operandi, bahwa tersangka MA melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG kosong 12kg (non Subsidi) dilakukan sekitar setahun.

Hal itu dilakukan  dengan cara antara lain tabung 12  kg  yang kosong diletakkan es batu diatas kepala tabung gas, lalu dipasangkan regulator diatas tabung gas LPG 12 kg, lalu tabung gas LPG 3 Kg dipasang kan regulator dengan posisi terbalik diatas LPG 12 kg.

Selain itu, pemindahan gas dari LPG 3 kg ke tabung LPG berukuran 12 kg membutuhkan sekitar 4,5 tabung gas LPG 3 kg.

Tersangka MA memproduksi LPG suntik sebanyak 5 – 6 tabung gas LPG 12  kg per hari. Begitu gas dipindahkan, tabung ditutup dengan segel dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual di daerah Kabupaten Malang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *