Proyek TPT di Kuripan, Lamongan Disorot: Transparansi dan Keselamatan Kerja Dipertanyakan

LAMONGAN | KD – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Mojosari, Kuripan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi sorotan karena diduga melanggar regulasi terkait keterbukaan informasi publik dan keselamatan kerja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini dikerjakan oleh CV. Bunga Berlian, sebuah perusahaan yang beralamat di Ronggopati, Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Salah satu persoalan utama yang ditemukan di lokasi adalah tidak adanya papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBN maupun APBD. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan, yang mewajibkan pemasangan papan informasi guna memberikan transparansi kepada masyarakat.

Papan informasi proyek berfungsi untuk menyampaikan data penting seperti nama proyek, pemilik proyek, lokasi pekerjaan, kontraktor pelaksana, sumber dana, serta pengawas proyek. Tanpa papan tersebut, masyarakat tidak dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai anggaran dan pelaksana proyek, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika terbukti adanya pelanggaran dalam transparansi penggunaan dana publik, pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, terutama jika ada indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Selain masalah transparansi, metode pengerjaan proyek ini juga menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan pantauan di lokasi, proses pencampuran pasir dan semen dalam proyek tidak menggunakan molen, melainkan dilakukan secara manual. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa kualitas campuran material kurang matang, yang berpotensi berpengaruh terhadap ketahanan konstruksi dalam jangka panjang.

Proyek tpt di kuripan

Selain itu, proyek ini juga diduga tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai, padahal setiap pekerjaan konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-01/MEN/1980 dan PER-05/MEN/1996.

Kelalaian dalam penerapan K3 dapat berakibat fatal bagi pekerja maupun masyarakat sekitar. Apabila terjadi kecelakaan kerja akibat pelanggaran keselamatan, pihak pelaksana proyek dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mencakup denda hingga pencabutan izin usaha.

Proyek tpt di kuripan 4

Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran serta penerapan standar keselamatan kerja dalam proyek ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamongan, dapat melakukan audit terhadap proyek tersebut.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Ombudsman Republik Indonesia guna mendapatkan tindak lanjut. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan proyek pembangunan di Kabupaten Lamongan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat tanpa adanya penyimpangan. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *