NGAWI | PANTURAPOS – Komitmen memperbarui regulasi tingkat desa di Kabupaten Ngawi memasuki babak baru. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik Naskah Akademik Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berlangsung di Notosuman Convention Hall pada Rabu (30/9/2026), forum strategis ini dirancang untuk menghimpun pandangan kritis, saran, serta masukan konstruktif dari lintas pemangku kepentingan guna melahirkan produk hukum daerah yang aspiratif dan solutif di tingkat tapak.
Kepala DPMD Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak dilakukan. Alasannya, payung hukum yang lama dinilai perlu disesuaikan kembali dengan dinamika hukum nasional terkini, termasuk Undang-Undang Desa serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa.
“Kami ingin memastikan seluruh masukan dari berbagai elemen terakomodasi dengan baik, sehingga substansi Raperda nantinya selaras dengan regulasi vertikal yang lebih tinggi serta benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan,” ujar Budi di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa salah satu fokus pembahasan krusial dalam draf perubahan ini mencakup mekanisme pengisian jabatan kepala desa hingga penyesuaian masa jabatan. Keterlibatan partisipatif dari para kepala desa, anggota BPD, para camat, tokoh masyarakat, hingga unsur akademisi diharapkan mampu meminimalisasi potensi disharmoni regulasi di kemudian hari.
Untuk memperkuat validitas dan kualitas akademis draf tersebut, DPMD Kabupaten Ngawi turut menghadirkan pakar dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Waluyo, sebagai narasumber utama dalam diskusi mendalam ini.
Seluruh catatan kritis dan rekomendasi yang lahir dari ruang FGD tersebut selanjutnya akan dirumuskan ulang sebagai bahan penyempurnaan akhir naskah akademik. Dokumen final ini nantinya akan menjadi landasan pokok sebelum resmi diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi untuk masuk ke tahap pembahasan legislatif. [Don]












