Proyek Irigasi BBWS-HK di Lamongan Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis dan K3 Mengemuka

Pekerjaan konstruksi dilakukan tanpa pengeringan lokasi, sehingga rawan menimbulkan kerusakan struktur saluran dan pencemaran air [Foto: Sat]

LAMONGAN | MDN – Proyek pembangunan saluran irigasi sepanjang 2 kilometer milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (HK) di Desa Dati, Datinawong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan. Investigasi lapangan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran standar teknis dan keselamatan kerja yang berpotensi menimbulkan kerusakan dini serta ancaman bagi lingkungan dan pekerja.

Pekerjaan konstruksi dilakukan tanpa pengeringan lokasi, sehingga rawan menimbulkan kerusakan struktur saluran dan pencemaran air. Selain itu, pekerja di lokasi tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan. Padahal, APD merupakan syarat minimum dalam proyek konstruksi.

Tidak adanya papan proyek di lokasi juga menambah tanda tanya. Papan proyek seharusnya memuat informasi vital seperti nilai anggaran, pelaksana, dan durasi pekerjaan, sebagai bentuk transparansi penggunaan dana publik.

Regulasi yang Berlaku

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000 (nilai historis, namun tetap berlaku sebagai dasar hukum).
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan dana publik. Pasal 52 UU KIP menyebutkan sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi akses informasi publik, dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda hingga Rp5 juta.
  • Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar Teknis Pekerjaan Irigasi: kontraktor wajib memenuhi standar teknis. Pelanggaran dapat berujung teguran, penghentian proyek, hingga pencabutan izin.

Jika tidak sesuai standar, saluran irigasi berpotensi gagal berfungsi sebagai sistem drainase, memicu banjir, dan mencemari sumber air warga. Pengabaian terhadap K3 juga menempatkan pekerja dalam risiko kecelakaan kerja, yang dapat menimbulkan korban jiwa.

Dengan berbagai temuan tersebut, BBWS dan instansi terkait diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh. Proyek yang semestinya menjadi solusi bagi kebutuhan irigasi masyarakat jangan sampai berubah menjadi sumber masalah baru. Transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan ketat menjadi kunci agar pembangunan benar-benar memberi manfaat. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *