Hukum  

Otak Pembunuhan Istri Pengusaha Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara

GRESIK, Panturapos.com | Ahmad Midhol, yang dinilai sebagai otak pembunuhan terhadap istri pengusaha Gresik Wardatun Toyibah, dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Imamal Muttaqin menyatakan bahwa Midhol terbukti sebagai dalang utama dalam kasus tersebut.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Imamal pada Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, perbuatan Midhol memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. Korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan saat pelaksanaan kejahatan. “Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan nyawa secara tragis,” tambahnya.

Ancaman pidana maksimal untuk perbuatan tersebut bisa mencapai penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Namun, dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, jaksa menetapkan tuntutan 14 tahun penjara. “Kami mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” lanjut Imamal.

Midhol, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, berperan dominan dalam merencanakan dan melaksanakan tindak pidana bersama rekannya Asrofin. Keduanya berhasil menguras uang korban sebesar Rp 160 juta.

Sementara itu, Asrofin telah lebih dulu menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis 12 tahun penjara pada sidang 3 Oktober 2024, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Midhol sendiri sempat melarikan diri setelah kejadian sebelum akhirnya ditangkap di kawasan hutan Kalimantan Tengah pada Juli 2025. “Terdakwa baru berhasil diamankan setelah sempat buron,” kata Imamal.

Menanggapi tuntutan jaksa, Midhol menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Ketua Majelis Hakim Etri Widayati kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. “Sidang kami tunda untuk agenda pembacaan pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya,” pungkas Etri dalam penutupan persidangan. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *