BOJONEGORO, Panturapos.com | Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Sumberarum Payaman, Desa Sumberarum, RT/RW 03/01, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD tahun 2025 dengan serapan anggaran sebesar Rp 389.352.800,00 ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis.
Proyek drainase menggunakan beton U-Ditch ini dikerjakan oleh CV Ratu Sambiayo Konstruksi dengan konsultan/pengawas dari CV Tridaya Karya Konsulindo. Namun, hasil pekerjaan di lapangan menunjukkan indikasi pengerjaan asal-asalan.
Pantauan jurnalis dilapangan menemukan sejumlah kejanggalan:
• Pemasangan beton U-Ditch tidak beraturan.
• Celah antarbeton terbuka, berpotensi menyebabkan kebocoran air.
• Kuncian antarbeton tidak dilakukan, sehingga rawan bergeser.
• Banyak modul beton tidak simetris dan tidak sejajar.
![]() |
![]() |
Padahal, sistem pemasangan U-Ditch yang benar harus melalui tahapan:
1. Persiapan (survei, pengukuran, pembersihan).
2. Penggalian tanah sesuai dimensi.
3. Pembuatan dasar saluran dengan pasir urug atau beton kurus.
4. Penempatan U-Ditch menggunakan alat berat agar rata dan sejajar.
5. Penyambungan antar-modul dengan las plat dan nat semen/sealant.
6. Pengujian aliran air sebelum penutupan akhir.
Jika benar terjadi pelanggaran teknis, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
o Pasal 59: Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
o Pasal 60: Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
• Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021)
o Penyedia jasa yang tidak memenuhi spesifikasi dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak.
• PP No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi
o Menegaskan adanya sanksi pidana jika kelalaian menyebabkan kerugian negara atau membahayakan keselamatan masyarakat.
Kualitas pekerjaan yang buruk berpotensi membuat saluran drainase tidak berfungsi optimal. Akibatnya, warga sekitar bisa tetap mengalami banjir atau genangan air meski anggaran besar telah digelontorkan. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Kalau drainase dipasang asal-asalan, nanti air tetap meluap. Anggaran ratusan juta jadi sia-sia,” keluh salah satu warga Sumberarum.
![]() |
![]() |
Diharapkan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera melakukan audit teknis terhadap proyek drainase tersebut sehingga dapat mengawasi dalan pelaksanaan proyek tersebut, agar sesuai standar konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran teknis. Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam setiap proyek pembangunan.
Proyek drainase ini mencerminkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan konstruksi. Regulasi sudah jelas, sanksi hukum tersedia, namun implementasi di lapangan harus ditegakkan agar anggaran publik tidak terbuang sia-sia dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan. [Tim Red]
















