KEDIRI, Panturapos.com | Proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kediri kembali menuai sorotan tajam. Meski masa kontrak resmi berakhir pada 23 Desember 2025, pekerjaan di lapangan masih belum rampung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap kontrak kerja, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta efektivitas pengawasan pemerintah.
Dalam dokumen kontrak, penyedia jasa diwajibkan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, mutu, dan spesifikasi teknis. Namun, hingga kini progres pembangunan masih jauh dari selesai. Ironisnya, pelaksana proyek telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 akibat berbagai pelanggaran, tetapi tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
Investigasi lapangan menemukan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm, rompi, dan sepatu pelindung. Area proyek juga minim rambu keselamatan, pagar pengaman, dan sistem proteksi. Kondisi ini jelas bertentangan dengan:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja.
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 yang menegaskan kewajiban penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, serta Pasal 60 yang mengatur tanggung jawab atas kegagalan bangunan dan keterlambatan pekerjaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, terutama jika mengakibatkan kecelakaan kerja.
Keterlambatan proyek juga melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan:
- Penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dapat dikenakan denda keterlambatan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.
Dalam praktiknya, denda keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan dan nilai kontrak, dengan besaran maksimal 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan.
Keterlambatan proyek berdampak langsung pada pedagang yang seharusnya menempati pasar. Aktivitas ekonomi masyarakat terganggu, sementara fasilitas publik yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan justru terbengkalai.
“Kami tidak tahu kapan pasar bisa difungsikan. Pemerintah harus tegas, jangan sampai anggaran besar terbuang sia-sia,” keluh salah satu pedagang.
Masyarakat mendesak pemerintah untuk:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap proyek.
- Menerapkan denda keterlambatan sesuai kontrak.
- Mengevaluasi kinerja penyedia jasa, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak.
- Mengoptimalkan pengawasan internal dan eksternal agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan keterlambatan maupun tindak lanjut atas SP 1 dan SP 2.
Kasus pembangunan pasar ini menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan proyek publik. Regulasi sudah jelas, sanksi hukum tersedia, namun implementasi di lapangan sering kali tidak tegas. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai prinsip transparansi penggunaan anggaran negara. [Tim Red]












