PEMALANG, Panturapos.com | Dunia pendidikan kembali diguncang isu tak sedap. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan mark up biaya perjalanan sekolah mencuat di Kabupaten Pemalang. Sorotan publik tertuju pada dugaan adanya cashback dari biro perjalanan yang diduga diterima oleh Kepala Sekolah dalam kegiatan study tour.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa biaya perjalanan yang dibebankan kepada orang tua siswa tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Sebagian dana disebut dialokasikan dalam bentuk cashback dari pihak biro perjalanan, yang kemudian dipakai untuk membiayai guru pendamping, oleh-oleh, kaos seragam, hingga fasilitas lain. Namun, alokasi tersebut tidak tercantum secara transparan dalam rincian anggaran resmi.
Sejumlah wali murid mengaku hanya menerima informasi biaya secara global tanpa penjelasan detail mengenai komponen pembiayaan. Mereka juga tidak mengetahui apakah terdapat kesepakatan khusus antara pihak sekolah dan biro perjalanan.
Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai praktik ini berpotensi masuk ranah pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan.
“Jika benar terdapat cashback dari biro perjalanan yang kemudian dikelola atau dinikmati oleh Kepala Sekolah atau pihak tertentu tanpa mekanisme resmi dan tanpa persetujuan wali murid, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ranah dugaan pungli,” tegas Imam.
Menurutnya, kepala sekolah adalah pejabat publik dalam sistem pendidikan. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan keuangan harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini bersinggungan dengan sejumlah aturan hukum:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: mark up biaya dan cashback dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan masyarakat.
- Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
Potensi Sanksi
- Administratif: Teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.
- Pidana: Jika terbukti ada unsur memperkaya diri atau orang lain, dapat dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
- Perdata: Wali murid berhak menuntut ganti rugi atas pungutan yang tidak sah.
Imam Subiyanto mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
“Negara wajib hadir melindungi masyarakat dari praktik kotor di sektor pendidikan. Jika dibiarkan, ini menjadi kejahatan sistemik yang diwariskan dari tahun ke tahun,” pungkasnya.
Kasus dugaan pungli dan mark up biaya perjalanan sekolah di Pemalang menjadi peringatan keras bahwa dunia pendidikan bukan ruang bebas hukum. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tidak semakin terkikis. [Red]












