Proyek Pasar Ngadiluwih Diduga Abaikan Aturan K3, Progres Diperkirakan Baru 80 Persen dan Terancam Molor

KEDIRI, Panturapos.com | Pembangunan Pasar Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali menuai sorotan publik. Selain progres fisik yang baru mencapai sekitar 80 persen dari target penyelesaian Desember 2025, proyek ini juga diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja masih bekerja di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek maupun sabuk pengaman. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan kerja.

Sumber internal menyebutkan, pihak kontraktor telah menerima surat peringatan (SP) 1 dan 2 terkait pelanggaran K3, namun tidak diindahkan. Hal ini memperkuat dugaan adanya kelalaian manajemen proyek dalam memenuhi standar keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU tersebut mewajibkan pengusaha menyediakan perlindungan kerja yang layak, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Selain aspek keselamatan, keterlambatan proyek juga menjadi perhatian. Berdasarkan kontrak kerja, pembangunan pasar harus rampung pada Desember 2025. Namun hingga awal bulan ini, progres baru mencapai 80 persen. Kondisi ini berpotensi melanggar klausul perjanjian waktu pelaksanaan dan dapat dikenai denda keterlambatan (late penalty) sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Pengamat infrastruktur menilai, keterlambatan proyek publik tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi menabrak prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Proyek yang molor jelas merugikan masyarakat, apalagi pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi warga,” ujarnya.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bertindak tegas terhadap kontraktor yang lalai, baik dari sisi penerapan K3 maupun keterlambatan pembangunan. Mereka menekankan pentingnya percepatan agar pasar segera bisa digunakan sesuai rencana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap kontraktor maupun strategi percepatan penyelesaian proyek. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *