Dana Rp210 Juta BUMDes Sidodowo Dipertanyakan, Warga Desak Audit Transparansi

LAMONGAN, Panturapos.com | Warga Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, melayangkan keluhan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sido Langgeng. Mereka menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan dana sebesar Rp210 juta yang dialokasikan untuk program penggemukan sapi pada tahun anggaran 2025.

Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah warga menemukan kejanggalan dalam struktur kepengurusan dan alur penggunaan dana. Salah satu warga, berinisial KS, menyoroti rangkap jabatan yang dilakukan oleh mantan Ketua BUMDes, Ubaidillah, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun dan Ketua Kelompok Tani (Poktan).

“Rangkap jabatan itu jelas melanggar aturan. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 menyebutkan bahwa perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus BUMDes,” ujar KS kepada MDN, Selasa (4/11/2025).

KS mengungkapkan bahwa Ubaidillah telah menjabat sebagai Ketua BUMDes sejak 2014 dan baru digantikan tahun ini. Ia juga menuding adanya pembiaran oleh Kepala Desa Ali Mahrus yang memiliki hubungan keluarga dengan Ubaidillah.

Selain persoalan jabatan, warga juga mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa, khususnya terkait program penggemukan sapi. KS menyebut dana tersebut telah dicairkan dari bank pertengahan bulan lalu, namun belum ada tanda-tanda realisasi program.

“Uangnya sudah diambil, tapi tidak ada sapi, tidak ada kandang. Warga hanya bisa bertanya-tanya,” tegas KS.

Menanggapi tudingan tersebut, Ubaidillah membantah telah melanggar aturan. Ia berdalih bahwa saat menjabat belum ada regulasi yang melarang rangkap jabatan secara eksplisit.

“Waktu itu belum ada aturan yang jelas. Tapi saya memang pernah dengar kalau tidak boleh,” katanya, Rabu (15/10/2025).

Ia juga mengklaim bahwa selama menjabat, tidak pernah ada dana yang masuk ke BUMDes.

“Dari 2014 sampai 2025, tidak ada uang yang masuk ke BUMDes, baik dari desa maupun pihak lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Operasional BUMDes yang baru, Supa’at, membenarkan bahwa program penggemukan sapi senilai Rp210 juta memang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa pengangkatannya telah melalui Musyawarah Desa dan disahkan saat sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih.

“Program ini saya canangkan saat dilantik. Dana sudah kami ambil dari bank bersama bendahara,” ujar Supa’at, Minggu (2/11/2025).

Namun, saat ditanya mengenai keberadaan dana tersebut, Supa’at enggan memberikan penjelasan rinci.

“Pokoknya uang sudah kami ambil dan sekarang kami pegang,” katanya singkat.

Bendahara BUMDes, Porwati, mengonfirmasi pencairan dana tersebut. Ia menyebut uang itu telah diserahkan kepada Kepala Desa Ali Mahrus untuk pembelian sapi dan perbaikan kandang.

“Uang itu memang untuk beli sapi dan memperbaiki kandang milik Pak Kades,” kata Porwati, Sabtu (1/11/2025).

Namun, Ali Mahrus membantah dana digunakan untuk perbaikan kandang. Menurutnya, anggaran hanya diperuntukkan untuk pembelian sapi, sementara kandang yang digunakan adalah milik orang tuanya.

“Dana Rp210 juta itu hanya untuk beli sapi. Kandangnya pakai milik orang tua saya,” jelas Ali Mahrus, Senin (20/10/2025).

Warga berharap agar Pemerintah Kecamatan dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana BUMDes. Mereka menuntut transparansi dan kejelasan status kepengurusan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana publik.

“Dana itu milik desa, bukan milik pribadi. Kami ingin kejelasan dan realisasi yang nyata,” pungkas KS. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *