TUBAN, Panturapos.com | Aktivitas tambang batu pedel yang diduga ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Tambang yang disebut-sebut milik oknum anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) itu dilaporkan telah beroperasi cukup lama dan bahkan mengalahkan eksistensi tambang resmi yang memiliki izin.
Menurut keterangan warga setempat, lokasi tambang berada sangat dekat dengan jalan raya, sehingga memudahkan akses bagi truk pengangkut dan pembeli material. Kondisi ini dinilai menimbulkan kecemburuan di antara penambang lain yang telah mengantongi izin resmi.
“Kalau hujan licin, kalau panas ya berdebu sekali. Kami warga jadi terganggu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Selain menimbulkan ketimpangan usaha, aktivitas tambang tersebut juga berdampak pada lingkungan sekitar. Debu beterbangan saat musim kemarau dan jalanan menjadi becek serta licin saat hujan, mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai legalitas tambang tersebut. Camat Rengel, Eko Wardono, sebelumnya menyatakan hanya mengetahui tiga tambang resmi yang beroperasi di wilayah Punggulrejo. Sementara Kepala Desa setempat, Priyo Utomo, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Aktivitas tambang ilegal ini bahkan tetap berlangsung meski salah satu pemilik tambang berinisial TM telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tuban pada Juli 2025 lalu. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah truk dan alat berat masih beroperasi di lokasi2.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.”
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur bahwa pihak yang menampung, mengangkut, memurnikan, atau menjual hasil tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi serupa.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, praktik ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang tidak berizin, ya harus ditutup. Jangan sampai merugikan warga dan penambang yang taat aturan,” ujar warga lainnya.
Kabar Destara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengupayakan konfirmasi dari pihak kepolisian serta dinas terkait. [Dsr]