TUBAN, Panturapos | Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase kembali mencuat di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Proyek yang ditemukan di jalan poros Desa Bejagung pada 25 Agustus 2025 itu diduga tidak dilengkapi papan nama informasi dan mengabaikan prinsip keselamatan kerja (K3), sehingga memicu kekhawatiran publik akan potensi korupsi dan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Pantauan tim investigasi Panturapos menunjukkan bahwa proyek tersebut telah berjalan hampir rampung, namun tidak ditemukan papan informasi yang seharusnya memuat identitas kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana proyek, serta waktu pelaksanaan. Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja seperti helm, rompi, atau sepatu pelindung.
“Semestinya pihak pemborong atau kontraktor memasang papan nama agar masyarakat tahu ini proyek apa, anggarannya berapa, dan kapan selesai. Tanpa itu, proyek terkesan diam-diam dan tidak transparan,” ujar salah satu warga Bejagung yang enggan disebutkan namanya.
Ketiadaan papan nama proyek dan pengabaian K3 bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 9 ayat (1), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara berkala, termasuk kegiatan yang dibiayai oleh APBN/APBD.
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja Konstruksi, yang mewajibkan penerapan standar K3 dalam setiap kegiatan konstruksi.
Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan anggaran atau pengelabuan informasi publik, pelaksana proyek dapat dijerat dengan:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun jika terbukti menyampaikan data palsu atau menyembunyikan informasi publik.
Saat tim Panturapos mencoba mengonfirmasi pelaksana proyek di lokasi, mandor tidak ditemukan. Salah satu pekerja yang mengaku sebagai tukang menyatakan tidak mengetahui siapa pelaksana proyek tersebut. Sementara Kepala Desa Bejagung belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
“Kalau proyek ini belum ditenderkan, kenapa sudah dikerjakan? Jangan-jangan ada persekongkolan antara pengusaha dan pihak pengguna anggaran,” ujar seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor dan dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan tersebut. Masyarakat berharap agar instansi pengawas segera turun tangan untuk melakukan audit dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. [Tim Red]